SuaraBali.id - Seluruh umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Dan hari ini adalah ibadah puasa ke-3 Ramadhan 1445 Hijriah bagi umat muslim.
Wilayah Indonesia memiliki waktu yang berbeda-beda setiap harinya terlebih Indonesia dibagi dalam 3 zona waktu.
Waktu imsak, sholat hingga waktu berbuka puasa pastinya berbeda setiap waktunya.
Waktu berbuka puasa menjadi saat yang dinanti-nantikan saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. Setelah seharian menahan lapar dan dahaga, akhirnya dapat minum dan makan di saat hari menjelang petang.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) telah merilis jadwal buka puasa selama ramadan 2024.
Kabupaten Bima
Magrib: 18.22 Wita
Isya: 19.31 Wita
Kabupaten Dompu
Baca Juga: Niat Sholat Tahajud dan Keutamaannya
Magrib: 18.23 Wita
Isya: 19.32 Wita
Kabupaten Lombok Barat
Magrib: 18.32 Wita
Isya: 19.41 Wita
Kabupaten Lombok Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah