SuaraBali.id - Waktu imsak merupakan waktu untuk mengakhirkan sahur sebelum azan subuh berkumandang.
Imsak juga berfungsi sebagai tanda untuk segera bersiap-siap untuk melaksanakan salat subuh.
Manfaatkan waktu imsak untuk berzikir, membaca Al-Qur'an, atau memanjatkan doa kepada Allah.
Menyegerakan Shalat Subuh. Pastikan untuk menunaikan shalat Subuh setelah waktu imsak berakhir.
Gunakan waktu imsak untuk berdoa memohon kepada Allah agar diberi kekuatan dalam menjalani ibadah puasa, ampunan atas dosa-dosa, serta keberkahan dalam segala hal.
Mengatur Niat Puasa. Perbaharui niat puasa dalam hati dan bertekad untuk menjalankannya dengan ikhlas dan penuh kesadaran.
Selain menahan diri dari makan dan minum, pastikan juga untuk menjauhi perbuatan yang diharamkan selama puasa, seperti berdusta, berbuat buruk, dan lain sebagainya.
Berusahalah untuk tidur yang cukup agar tubuh dan pikiran tetap segar selama menjalankan ibadah puasa.
Mengutip Bimas Islam Kementerian Agama RI, berikut waktu Imsak kota Denpasar, Bali, pada Selasa 12 Maret 2024:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar dan Sekitarnya, Senin 11 Maret 2024
1 Ramadan 1445 H
IMSAK
04:58
SUBUH
05:08
TERBIT FAJAR
06:20
DUHA
06:48
ZUHUR
12:32
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah