SuaraBali.id - Kebijakan pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang akan berkunjung ke Bali akan mulai diterapkan pada Rabu (14/02/2024) nanti.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyiapkan mekanisme pembayaran bagi para turis yang diharapkan untuk tidak merepotkan wisatawan nantinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan jika pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme agar pemasukan dari kebijakan tersebut juga transparan kepada publik.
Pemayun menjelaskan jika proses pemungutan biaya itu akan menggunakan aplikasi bernama “Love Bali”. Nantinya, dengan aplikasi itu juga publik bisa mengakses dan memonitor jalannya kebijakan tersebut.
“Makanya kami tidak ingin ada uang cash, (tapi) cashless. Itu (pungutan) masuk ke aplikasi Love Bali dan (masuk) ke kas daerah pemerintah provinsi Bali, jadi bisa transparan tetapi terukur,” ujar Pemayun saat ditemui dalam kegiatan launching pungutan wisatawan mancanegara di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Senin (12/02/2024) malam.
“Itu yang kita inginkan bahwa bagaimana ini masyarakat bisa memonitor. Lewat aplikasi Love Bali kita akan sampaikan (transparansi pemasukan),” imbuh dia.
Pemayun juga menjelaskan jika proses pengerjaan aplikasi tersebut sudah melalui proses panjang. Termasuk juga untuk menjamin keamanan data dari para pengguna.
Pemayun menjelaskan saat proses uji coba keamanan aplikasi tersebut, pihaknya juga mengundang para “hacker” untuk mencoba membobol aplikasi tersebut. Hasilnya, aplikasi “Love Bali” itu diklaimnya hingga diluncurkan masih tidak bisa dibobol.
“Biasanya kan sudah kita uji coba mengundang hacker-hacker juga. Gimana sih (cara agar) aplikasi ini bisa bobol dan sebagainya,” tutur dia.
Baca Juga: Resep Praktis Masakan Samsam Babi Khas Bali
“Tidak (bisa dibobol), sampai saat ini belum (bisa dibobol),” imbuh Pemayun.
Kebijakan pungutan yang akan mulai diterapkan itu nantinya akan digunakan untuk pemberdayaan pariwisata di Bali. Meski diprediksi akan meraup pemasukan yang cukup banyak, namun Pemayun enggan memasang target pemasukan untuk saat ini.
Melainkan, dirinya masih akan fokus untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa