Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 13 Februari 2024 | 12:59 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Senin (12/02/2024). [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berlibur ke Bali rencananya akan diterapkan mulai Rabu (14/02/2024) nanti. Namun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyebut pungutan tersebut sudah diuji coba sejak Rabu (07/02/2024) lalu.

Hasilnya, Pemayun mencatat sudah ada sekitar 9 ribu wisatawan mancanegara yang sudah membayar pungutan itu. Angka tersebut menjadikan sudah ada sekitar Rp1,4 miliar pemasukan dari penerapan aturan itu.

“Sebenarnya Perda ini kan kita uji coba dari tes operasionalnya tanggal 7 februari 2024 ini. Setelah kita buka, sampai sekarang sudah hampir 9 ribu (wisatawan mancanegara) sudah membayar,” ujar Pemayun saat ditemui dalam kegiatan launching pungutan wisatawan mancanegara di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Senin (12/02/2024) malam.

Mekanisme pemungutan tarif itu memang sudah berjalan karena para wisman diminta untuk membayar pungutan itu saat di bandara saat hendak menuju Bali. Pembayaran itu dihimpun dalam aplikasi yang terhubung dengan rekening kas Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga: Insiden Mengerikan! Turis Tiongkok Dikunci dan Dirudapaksa di Kamar Hotel oleh Pemandu Wisata Bali

Pemayun juga sudah mengantisipasi andai terdapat kendala pembayaran di bandara asal sehingga wisman bisa lolos tanpa membayar sampai Bali. Dia mengaku sudah menggandeng pemandu wisata dan agen wisata untuk memastikan turis rombongannya sudah membayar.

Namun, Pemayun juga menyadari pungutan ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Maka, dia meyakini evaluasi akan perlu rutin dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan ini.

“Kita sudah ada mekanismenya, semua pintu masuknya kita upayakan untuk mereka membayar. Misalnya ada (tour) guide, guide akan mendorong wisatawan itu menanyakan apa sudah membayar atau tidak,” tutur Pemayun.

“Kita berharap ini awal, kita akan evaluasi terus di mana kekurangan itu, sebulan sekali akan kita evaluasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Partha Adnyana merasa pihaknya sangat dilibatkan dalam penyempurnaan aturan ini. Adnyana sendiri memasang target pemasukan yang bisa diraup.

Baca Juga: Viral Tren Bule Beri Pelukan ke Driver Ojek Online di Bali

Dia mengumpamakan jika ada 7 juta wisman yang membayar pungutan itu, maka pemasukan bisa mencapai Rp1 triliun. Adnyana menargetkan agar pada tahun ini bisa mencapai 60-70 persen dari angka tersebut.

“Kalau wisman 7 juta kali 10 dolar (Rp150 ribu) kurang lebih Rp1 triliun. Mudah-mudahan bisa tercapai paling tidak 60-70 persen,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Pungutan sebesar Rp150 ribu terhadap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali baru akan diresmikan mulai Rabu (14/2/2024) pukul 00.00 WITA nanti.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More