Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 17 Januari 2024 | 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/01/2024) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Meski serupa, pelaku dari kedua peristiwa tersebut dapat dijerat dengan pasal berbeda. Pada kasus di Sempidi, para pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara pada kasus di Denpasar, para pelaku kemungkinan dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.

Load More