SuaraBali.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali menilai usaha pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak. Alasannya, karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Bendara Umum (Bendum) HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih belum lama ini. Ia menjelaskan, pelonggaran pajak di sektor pariwisata perlu mencermati pengikatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.
"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ucapnya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).
Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan, pelonggaran pajak juga diperlukan. Karena pariwisata Pulau Dewata juga bersaing dengan negara lain di Asia Tenggara.
Di antaranya, Thailand. Menurutnya, negara tersebut menempati posisi tersendiri di hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik. Katanya, saat ini di Thailand mulai ada penurunan pajak untuk sektor pariwisata sebesar 5 persen.
Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan, mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.
"Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp 150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada Februari 14 Februari," tegasnya.
Pengusaha muda yang mengelola lini bismis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan, kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata. Khususnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan siwata di kawasan Bali Selatan.
Baca Juga: Viral Uang Ratusan Ribu Berserakan di Pinggir Jalan, Warga Kok Gak Berani Ambil?
"Satu hal yang haru di garis bawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwsata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hibudan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
UU Itu menjadi acuan kabupaten dan kota di Tanah Air membuat peraturan daerah, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan