SuaraBali.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali menilai usaha pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak. Alasannya, karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Bendara Umum (Bendum) HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih belum lama ini. Ia menjelaskan, pelonggaran pajak di sektor pariwisata perlu mencermati pengikatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.
"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ucapnya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).
Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan, pelonggaran pajak juga diperlukan. Karena pariwisata Pulau Dewata juga bersaing dengan negara lain di Asia Tenggara.
Di antaranya, Thailand. Menurutnya, negara tersebut menempati posisi tersendiri di hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik. Katanya, saat ini di Thailand mulai ada penurunan pajak untuk sektor pariwisata sebesar 5 persen.
Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan, mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.
"Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp 150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada Februari 14 Februari," tegasnya.
Pengusaha muda yang mengelola lini bismis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan, kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata. Khususnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan siwata di kawasan Bali Selatan.
Baca Juga: Viral Uang Ratusan Ribu Berserakan di Pinggir Jalan, Warga Kok Gak Berani Ambil?
"Satu hal yang haru di garis bawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwsata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hibudan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
UU Itu menjadi acuan kabupaten dan kota di Tanah Air membuat peraturan daerah, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6