SuaraBali.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali menilai usaha pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak. Alasannya, karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Bendara Umum (Bendum) HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih belum lama ini. Ia menjelaskan, pelonggaran pajak di sektor pariwisata perlu mencermati pengikatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.
"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ucapnya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).
Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan, pelonggaran pajak juga diperlukan. Karena pariwisata Pulau Dewata juga bersaing dengan negara lain di Asia Tenggara.
Di antaranya, Thailand. Menurutnya, negara tersebut menempati posisi tersendiri di hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik. Katanya, saat ini di Thailand mulai ada penurunan pajak untuk sektor pariwisata sebesar 5 persen.
Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan, mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.
"Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp 150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada Februari 14 Februari," tegasnya.
Pengusaha muda yang mengelola lini bismis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan, kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata. Khususnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan siwata di kawasan Bali Selatan.
Baca Juga: Viral Uang Ratusan Ribu Berserakan di Pinggir Jalan, Warga Kok Gak Berani Ambil?
"Satu hal yang haru di garis bawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwsata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hibudan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
UU Itu menjadi acuan kabupaten dan kota di Tanah Air membuat peraturan daerah, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien