SuaraBali.id - Polda Bali menerima satu laporan dari pengacara Zulfikar Ramly terhadap ucapan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diduga menyinggung umat Islam. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali itu dibuat pada Rabu (03/01/2024). Menindaklanjuti laporan itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa untuk mendalami kasus ini.
“Sampai saat ini teman-teman di Ditreskrimsus sedang mendalami adanya laporan ini, memeriksa saksi-saksi termasuk nantinya saksi ahli, ahli bahasa, hukum pidana, dan seterusnya. Saat ini sedang berproses,” ujar Jansen saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2024).
Namun, Jansen belum menjelaskan secara rinci terkait saksi-saksi yang akan dipanggil. Dia menjelaskan jika kesaksian diperlukan untuk pendalaman, maka pihaknya bisa saja memanggil saksi-saksi yang turut hadir dalam rapat pada Jumat (29/12/2023) lalu ketika AWK melontarkan ucapan itu.
Baca Juga: Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan
Dia juga menjelaskan terkait pemanggilan AWK secara langsung masih menunggu proses pendalaman dari laporan ini.
“Nanti setelah ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan (terkait pemanggilan AWK). Saat ini masih mendalami kebenaran laporan ini dulu,” ujarnya.
“Termasuk juga nanti kalau diperlukan oleh penyidik, orang-orang atau pejabat yang hadir saat (rapat) ini,” imbuh Jansen.
Dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/10/I2024/SPKT/POLDA BALI itu, AWK dilaporkan atas dua pasal di antaranya pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.
Dalam pasal tersebut, Jansen menjelaskan jika AWK berpotensi dijerat hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Mengapa Wanita Bali Menguncir Rambut saat ke Pura
“Sesuai dengan undang-undang yang disampaikan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Jansen.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak