Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 18 Desember 2023 | 18:31 WIB
Dua pelaku penganiayaan karyawan salon saat diamankan polisi pada Sabtu (16/12/2023) [SuaraBali.id/Istimewa]

Mereka berdua kini terancam dikenakan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara serta Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More