SuaraBali.id - Di Bali, persoalan kasta masih menjadi hal utama dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan erat dengan adat istiadatnya.
Demikian pula kasta dalam pernikahan di Bali. Iya, seperti diketahui, sisem perkawinan di Bali masih terdapat sistem kasta.
Awalnya kasta ini dianggap sebagai warna di Bali yang membedakan profesi dalam masyarakat. Bukan merupakan strata sosial bagi masyarakatnya. Namun demikian ada pandangan-pandangan berbeda bagi penganut sistem kasta ini.
Sistem kasta di Bali ini sendiri terbagi atas empat pengelompokkan, yakni Kasta Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra
Kasta Brahmana ini sebutan untuk para pemuka agama, Kasta Ksatria sebutan bagi para bangsawan raja dan yang bergerak di bangku pemerintahan.
Kasta Waisya sebutan bagi para pengusaha, pedagang, dan sejenisnya. Sementara Kasta Sudra sebutan bagi para buruh dan petani.
Membahas soal perkawinan kasta di Bali, berkaitan dengan adanya istilah perkawinan Nyerod. Perkawinan ini dikenal dengan perkawinan beda kasta.
Perkawinan beda kasta di Bali ini biasanya terjadi apabila pihak perempuan memiliki kasta yang lebih tinggi dari pihak laki-laki.
Menurut maknanya, ‘Nyerod’ merupakan ‘meluncur’. Dapat diartikan jika perempuan meluncur ke kasta yang lebih rendah dan tidak lagi menjadi bagian dari kasta keluarga besarnya,
Baca Juga: Nyentana Dalam Pernikahan Adat Bali, Ini Syarat Dan Konsekuensinya
Meski terdengar sepele, perkawinan nyerod ini cukup berisiko untuk si perempuan. Pasalnya ia benar-benar akan kehilangan akses sembahyang di pura keluarganya.
Pernikahan nyerod ini akan berisiko pula saat keduanya berpisah (bercerai). Saat bercerai, anak akan ikut sejajar dengan kasta suami dan tak bisa kembali ke kasta sebelumnya.
Sementara si perempuan juga belum tentu akan diterima kembali lagi ke keluarganya. Hal ini tergantung dari keluarga masing-masing.
Pernikahan ini dulunya disebut sangat dihindari lantaran hukumannya sangat berat. Sang pengantin konon akan dihukum mati dengan cara ditenggelamkan ke laut hidup-hidup.
Hukuman mati ini disebut lebok atau labuh batu. Hukuman ini kemudian diganti Belanda menjadi hukuman selong atau pembuangan seumur hidup. Namun diganti lagi menjadi pembuangan selama 10 tahun di wilayah Bali.
Seiring berjalannya waktu, di zaman sekarang pernikahan nyerod dianggap sudah tidak relevan. Meski begitu masih saja tetap ada dan kini si perempuan yang menikahi kasta di bawahnya akan dipandang berbeda bahkan kadang negatif oleh orang-orang di sekitarnya. Kendati itu semua kembali kepada cara pandang pribadi dan keluarganya.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Luka Emosional ala Broken Strings Kuatkan Tren Marriage Is Scary, Benarkah?
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Dilaporkan Kasus Penggelapan Investasi, Rully Ungkap Nasib Rumah Tangga dengan Boiyen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria