SuaraBali.id - Di Bali, persoalan kasta masih menjadi hal utama dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan erat dengan adat istiadatnya.
Demikian pula kasta dalam pernikahan di Bali. Iya, seperti diketahui, sisem perkawinan di Bali masih terdapat sistem kasta.
Awalnya kasta ini dianggap sebagai warna di Bali yang membedakan profesi dalam masyarakat. Bukan merupakan strata sosial bagi masyarakatnya. Namun demikian ada pandangan-pandangan berbeda bagi penganut sistem kasta ini.
Sistem kasta di Bali ini sendiri terbagi atas empat pengelompokkan, yakni Kasta Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra
Kasta Brahmana ini sebutan untuk para pemuka agama, Kasta Ksatria sebutan bagi para bangsawan raja dan yang bergerak di bangku pemerintahan.
Kasta Waisya sebutan bagi para pengusaha, pedagang, dan sejenisnya. Sementara Kasta Sudra sebutan bagi para buruh dan petani.
Membahas soal perkawinan kasta di Bali, berkaitan dengan adanya istilah perkawinan Nyerod. Perkawinan ini dikenal dengan perkawinan beda kasta.
Perkawinan beda kasta di Bali ini biasanya terjadi apabila pihak perempuan memiliki kasta yang lebih tinggi dari pihak laki-laki.
Menurut maknanya, ‘Nyerod’ merupakan ‘meluncur’. Dapat diartikan jika perempuan meluncur ke kasta yang lebih rendah dan tidak lagi menjadi bagian dari kasta keluarga besarnya,
Baca Juga: Nyentana Dalam Pernikahan Adat Bali, Ini Syarat Dan Konsekuensinya
Meski terdengar sepele, perkawinan nyerod ini cukup berisiko untuk si perempuan. Pasalnya ia benar-benar akan kehilangan akses sembahyang di pura keluarganya.
Pernikahan nyerod ini akan berisiko pula saat keduanya berpisah (bercerai). Saat bercerai, anak akan ikut sejajar dengan kasta suami dan tak bisa kembali ke kasta sebelumnya.
Sementara si perempuan juga belum tentu akan diterima kembali lagi ke keluarganya. Hal ini tergantung dari keluarga masing-masing.
Pernikahan ini dulunya disebut sangat dihindari lantaran hukumannya sangat berat. Sang pengantin konon akan dihukum mati dengan cara ditenggelamkan ke laut hidup-hidup.
Hukuman mati ini disebut lebok atau labuh batu. Hukuman ini kemudian diganti Belanda menjadi hukuman selong atau pembuangan seumur hidup. Namun diganti lagi menjadi pembuangan selama 10 tahun di wilayah Bali.
Seiring berjalannya waktu, di zaman sekarang pernikahan nyerod dianggap sudah tidak relevan. Meski begitu masih saja tetap ada dan kini si perempuan yang menikahi kasta di bawahnya akan dipandang berbeda bahkan kadang negatif oleh orang-orang di sekitarnya. Kendati itu semua kembali kepada cara pandang pribadi dan keluarganya.
Berita Terkait
-
Benarkah Janda Boleh Menikah tanpa Wali seperti yang Dikatakan Inara Rusli?
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mengapa Pernikahan Aurelie Moeremans Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Hukum Kanonik
-
Beda dengan Cerai, Apa Itu Annulment dan Status Liber yang Diperoleh Aurelie Moeremans?
-
Masih 16 Tahun, Adegan Ranjang Richelle Skornicki dengan Aliando di Pernikahan Dini Gen Z Dikecam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen