SuaraBali.id - 3 WNA berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) dideportasi melalui Bali karena dua di antaranya telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), dan salah satunya melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Awalnya, YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.
Tak hanya untuk berlibur, ketiga WN asal Uzbekistan ini juga memiliki aktivitas lainnya yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
Baca Juga: Pemilik Kos Sebut Mahasiswa Medan yang Tewas di Bali Sosok yang Tertutup
Selama di Bali ia YRY mengaku menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulannya, dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4000-5000 per bulan.
YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam yang selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex.
Laporan terkait pelanggaran-pelanggaran ini membuat Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa Villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan dimana 8 Warga Negara Uzbekistan tersebut tinggal.
YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari. Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Baca Juga: Viral, Tebing Pura Luhur Uluwatu Menunjukkan Sisi Menakjubkan
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 WITA dengan tujuan akhir Uzbekistan.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu