SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan kasus dugaan pungutan liar di bagian pelayanan jalur cepat (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sudah dipantau tim intelijen sejak bulan Oktober 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, mengatakan informasi terkait adanya penyimpangan pelayanan fast track Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali itu bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
Untuk mengecek kebenaran akan adanya informasi pungutan liar pada layanan keimigrasian tersebut, Kejati Bali menurunkan tim intelijen selama satu bulan.
Berdasarkan hasil operasi tersebut diperoleh data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan itu menyalahi prosedur atau ketentuan yang telah diatur.
Namun, Eka enggan untuk merinci temuan data yang dikumpulkan tim intelijen karena alasan penyelidikan.
"Berbagai informasi dan data ini untuk kepentingan strategi penyidikan tidak dapat seluruhnya kami ungkap kepada publik," katanya, Sabtu 18 November 2023.
Namun demikian, kata dia, seluruh bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan nantinya diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan perkara pada persidangan.
Eka mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya narasi yang tidak jelas kebenarannya terkait penanganan kasus ini, apalagi menggiring opini bahwa Kejati Bali membuat skenario agar terkesan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara mendadak.
"Kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Eka.
Baca Juga: Soal Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai Bali, Sandiaga Uno Janji Tindak Tegas
Eka mengatakan saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menggali keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada Selasa (14/11) malam mengamankan lima orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya penyalahgunaan layanan fast track keimigrasian.
Layanan keimigrasian yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok prioritas itu digunakan sebagai lahan bisnis dengan memungut sejumlah uang dari wisatawan mancanegara.
Satu dari lima orang tersebut yakni Haryo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Empat pegawai Imigrasi lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan pungutan liar pada layanan fast track itu mencapai Rp100-Rp200 juta per bulan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak