Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 November 2023 | 17:31 WIB
Denda kamar hotel yang viral di medsos. [Tangkap Layar/ Instagram]

SuaraBali.id - Penginapan seperti Hotel, Villa hingga Resort biasanya selalu memiliki sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi oleh pengunjung atau tamu yang menginap.

Umumnya, seperti dilarang merokok, dilarang membawa alkohol atau minuman keras hingga dilarang membawa pulang handuk hotel.

Namun berbeda dengan sebuah hotel yang ada di Bali ini, peraturan mereka seputar denda bagi tamu hotel yang sengaja mengotori hingga merusak fasilitas kamar.

Aturan ini sejatinya sudah biasa dilakukan di berbagai hotel, namun tidak semua hotel menampilkan langsung aturan tertulisnya.

Baca Juga: Ini Dalih Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Soal Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Hal ini rupanya mengundang emosi seorang pria yang menjadi tamu hotel tersebut. Pria ini lantas membuat video dan berbicara dengan nada tinggi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @punapibali, pria ini menunjukkan lembaran kertas yang ditempel di dinding hotel tersebut.

Lembaran kertas yang tertempel itu penuh dengan tulisan peraturan denda yang dikenakan oleh pihak hotel.

“(Sumpah rek aku turu ndek hotel iki yo, panggah enak turu ndek omahku dewe, tenan rek,), Sumpah teman-teman tidur di hotel ini ya ampun, tetap enak tidur di rumahku sendiri, serius,” keluhnya.

Pria ini kemudian membacakan isi lembaran tersebut berupa biaya untuk kehilangan dan kerusakan barang yang ada di kamar hotel.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Untung Hingga Rp 200 Juta Per Bulan dari Pungli Fast Track

“Untuk TV Remote Rp 150 ribu, AC Remote Rp 150 ribu, Tirai Rp 150 ribu, Alkohol Rp 200 ribu, Cangkir Rp 100 ribu, Noda/robek Rp 1 juta, Merokok Rp 100 ribu ,” isi tulisan tersebut.

Load More