Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 November 2023 | 16:24 WIB
Tumpukan sampah di salah satu sudut di Kota Denpasar yang belum terangkut oleh truk pengangkut sampah. ANTARA/Ni Luh Rhismawati

Penurunan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2575/HK/2023 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.

Meskipun telah dilaksanakan penurunan status, upaya penanganan dan pencegahan akan terus dilaksanakan hingga asap kebakaran benar-benar hilang. (ANTARA)

Load More