SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima Tahun 2019-2020 yang merupakan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) memilih mengonsumsi obat jantung ketimbang menerima tawaran pembantaran KPK.
Ia tak mau melakukan operasi jantung karena bila dilakukan maka proses hukum akan dihentikan sementara atau dibantarkan.
"Klien kami memilih konsumsi obat saja. Karena kalau operasi (jantung), proses hukum akan dihentikan sementara (dibantarkan) dan itu butuh waktu penyembuhan," kata Penasihat Hukum MLI, Abdul Hanan, Selasa (8/11/2023).
Hal ini disampaikannya seusai mendapat tanggapan terkait surat pengajuan penangguhan penahanan MLI kepada penyidik KPK.
"Pada prinsipnya penyidik KPK sangat menghormati hak-hak tersangka, sehingga diberikan pilihan. Jika harus operasi, maka proses hukum akan dihentikan sementara sampai kondisi klien kami pulih," ujarnya.
MLI menolak untuk menjalani operasi jantung karena tidak ingin proses hukum terhambat.
Terlebih, menurutnya dokter ahli kardiologi sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan memutuskan untuk menunda operasi jantung MLI. Akan tetapi MLI wajib rutin konsumsi obat sesuai resep dokter.
"Jadi, saat ini kondisi klien kami dikatakan normal, akan terus normal asal rutin minum obat. Normal masih bisa ikuti proses hukum. Operasinya masih bisa ditunda," ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya penyidik memperpanjang masa penahanan MLI hingga 3 Desember 2023 di Rutan KPK dijalani MLI terhitung sejak penetapan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2023.
KPK menetapkan MLI sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah