SuaraBali.id - Rektor non-aktif Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa jalur mandiri periode 2018-2022 pada Selasa (24/10/2023) hari ini di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Saat ditemui, Antara ditanyai soal dakwaan yang dibacakan kepada tersangka lainnya, Nyoman Putra Sastra. Sastra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana diperintahkan oleh Antara untuk meluluskan sejumlah mahasiswa melalui pesan Whatsapp.
Menanggapi hal itu, sebelum memasuki ruang sidang Antara berkomentar jika jalur mandiri Universitas Udayana memungkinkan dosen dan pegawai dapat untuk memasukkan mahasiswa ke Universitas Udayana.
“Dari jalur mandiri memang dari jalur mandiri memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika dosen pegawai mitra strategi, memungkinkan,” ujarnya saat ditemui sebelum sidang.
Baca Juga: Sosok Dan Profil Penyanyi Asal Bali, Mahalini Raharja Calon Rizky Febian
Melalui dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu juga memperlihatkan pesan singkat Antara yang memerintahkan agar seorang mahasiswa ditempatkan di peringkat 1 dalam tes mandiri tersebut. Namun, Antara membantah jika hal itu dilakukan untuk meluluskan mahasiswa terpilih, melainkan hanya untuk menginventarisasi.
“Saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra strategis,” ujarnya.
Meski begitu, dia memang membenarkan jika mitra Universitas Udayana dapat menitipkan mahasiswa. Termasuk juga dugaan adanya pejabat yang menitipkan mahasiswa melalui jalur mandiri. Hal itu juga yang akan diungkapnya selama persidangan nanti.
“Itu memang memungkinkan untuk itu, memang selalu ada (mahasiswa titipan). Itu (pejabat yang menitipkan) yang akan kita buka di persidangan. Iya gitulah,” pungkasnya.
Sidang dakwaan rektor non-aktif Universitas Udayana itu saat ini sedang berlangsung. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 10.20 WITA tadi. Sementara itu, Antara didampingi Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum yang baru datang pukul 10.30 WITA tadi.
Baca Juga: Warung Tuak Buka Tengah Malam di Siulan Ditutup Usai Tetangga Lapor
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
-
Tok! KPK Umumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2