SuaraBali.id - Rektor non-aktif Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa jalur mandiri periode 2018-2022 pada Selasa (24/10/2023) hari ini di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Saat ditemui, Antara ditanyai soal dakwaan yang dibacakan kepada tersangka lainnya, Nyoman Putra Sastra. Sastra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana diperintahkan oleh Antara untuk meluluskan sejumlah mahasiswa melalui pesan Whatsapp.
Menanggapi hal itu, sebelum memasuki ruang sidang Antara berkomentar jika jalur mandiri Universitas Udayana memungkinkan dosen dan pegawai dapat untuk memasukkan mahasiswa ke Universitas Udayana.
“Dari jalur mandiri memang dari jalur mandiri memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika dosen pegawai mitra strategi, memungkinkan,” ujarnya saat ditemui sebelum sidang.
Baca Juga: Sosok Dan Profil Penyanyi Asal Bali, Mahalini Raharja Calon Rizky Febian
Melalui dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu juga memperlihatkan pesan singkat Antara yang memerintahkan agar seorang mahasiswa ditempatkan di peringkat 1 dalam tes mandiri tersebut. Namun, Antara membantah jika hal itu dilakukan untuk meluluskan mahasiswa terpilih, melainkan hanya untuk menginventarisasi.
“Saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra strategis,” ujarnya.
Meski begitu, dia memang membenarkan jika mitra Universitas Udayana dapat menitipkan mahasiswa. Termasuk juga dugaan adanya pejabat yang menitipkan mahasiswa melalui jalur mandiri. Hal itu juga yang akan diungkapnya selama persidangan nanti.
“Itu memang memungkinkan untuk itu, memang selalu ada (mahasiswa titipan). Itu (pejabat yang menitipkan) yang akan kita buka di persidangan. Iya gitulah,” pungkasnya.
Sidang dakwaan rektor non-aktif Universitas Udayana itu saat ini sedang berlangsung. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 10.20 WITA tadi. Sementara itu, Antara didampingi Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum yang baru datang pukul 10.30 WITA tadi.
Baca Juga: Warung Tuak Buka Tengah Malam di Siulan Ditutup Usai Tetangga Lapor
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
WhatsApp Kembangkan Privasi Obrolan Tingkat Lanjut, Berbagi Pesan Akan Dibatasi
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata