SuaraBali.id - Foto Bakal Caleg DPD RI Dapil NTB Hj. Evi Epita Maya kembali dipersoalkan. Foto yang digunakan di baliho dinilai lebih cantik dari aslinya. Padahal, foto yang digunakan merupakan foto baru.
Bakal Caleg DPD RI Dapil NTB Hj. Evi Epita Maya, mempertanyakan motif sehingga mempermasalahan foto yang digunakan. Karena kasus yang sama juga dipermasalahakan pada saat pencalonnya tahun 2019 lalu.
“Apa motifnya lagi-lagi masalah foto ini. Kemarin kan 2019 dihebohkan, saya dengan foto cantik. Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan dan sudah punya keputusan,” katanya Senin (23/10/2023) siang di ruangnya.
Jika foto yang digunakan lebih cantik dari aslinya, ia meminta agar yang mempersoalkan foto tersebut bisa melihat aslinya secara langsung. Karena Evi tidak mau berkomentar banyak tentang foto yang dipersoalkan.
“Keputusan MK itu inilah. Kalau saya dibilang foto saya lebih cantik dari aslinya, silakan dilihat. Saya tak mau berkomentar,” katanya.
Tidak saja dirinya, masyarakat juga bisa lihat foto bacaleg yang lain apakah sudah sesuai dengan aslinya atau tidak.
”Juga mungkin teman-teman yang lain sebagai calon seperti apa aslinya, seperti apa fotonya,” ujarnya.
Semua tuntutan yang diajukan terhadap fotonya sudah dijawab oleh penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pencalonnaya tidak menyimpang dari aturan yang ada termasuk foto yang digunakan.
“Perlu diingat apa yang dituntut teman kita itu dasarnya saya lihat audah dijawab oleh Bawaslu. Tentunya Bawaslu dan KPU, itu dalam hal menerima pencalonan tidak akan menyimpang dari PKPU yang ada,” katanya.
Baca Juga: Perindo NTB Yakin Dengan Ganjar-Mahfud Karena Dekat Dengan Kyai Dan Pesantren
Dia menjelaskan, foto yang digunakan sudah memenuhi syarat termasuk foto yang digunakan tidak boleh lebih dari enam bulan. Selain itu, foto yang digunakan juga belum enam bulan dan belum pernah digunakan untuk pencalonan.
“Jadi, bisa dilihat apa syarat-syarat mengenai foto. Foto itu sudah saya penuhi persyaratan semua itu tidak boleh lebih dari enam bulan,” ungkapnya.
Sebenarnya kata Evi, apa yang dipersoalkan tentang fotonya tidak perlu ditanggapi. Namun karena sudah dua kali dipersoalkan, maka dia buka suara karena selama ini hanya fotonya saja yang selalu dipersoalkan.
“Terus tidak melambangkan unsur-unsur apa. Sebetulnya ini gak perlu ditanggapi. Tapi saya pikir yang bersangkutan belum pernah ketemu saya,” kata Evi.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
-
Sudah Ada Sinyal, PAN NTB Sebut Erick Thohir Bakal Jadi Pendamping Prabowo Subianto
-
Perindo NTB Yakin Dengan Ganjar-Mahfud Karena Dekat Dengan Kyai Dan Pesantren
-
Baliho Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden Bermunculan di Bogor
-
Baliho Prabowo Subianto dengan Tulisan Nyeleneh Marak di Soloraya: "Diejek, Difitnah, Dijelekin, Dijogetin Aja"
-
19 Siswa SMA di NTB Positif Narkoba, Sudah Jadi Pemakai Sejak SD?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus