Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 09 Oktober 2023 | 16:04 WIB
Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kiri) didampingi Wakil Rektor III di Unud (kanan), Bali, Senin (22/11/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana bersama ketiga tersangka lain dalam kasus ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan. Kejati Bali menyampaikan alasan penahanan mereka agar memudahkan proses penyidikan jika diperlukan keterangan dari tersangka.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More