SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (9/10/2023). Antara ditahan bersama ketiga tersangka lainnya terkait dugaan kasus penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2023 lalu, hari ini Antara kembali diperiksa untuk kedua kalinya. Begitu juga dengan ketiga tersangka lainnya yang dimintai keterangan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti.
“Hari ini tim penyidik kejaksaan tinggi Bali memanggil 3 tersangka dan 1 tersangka berkas terpisah yang inisial INGA, hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra pada Senin (9/10/2023).
“Di mana tersangka INGA diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan 3 tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama,” imbuhnya.
Antara dan ketiga tersangka lainnya yang berinisial NPS, IKY, dan IKB rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” imbuh Agus.
Penahanan itu ditujukan untuk memudahkan tim penyidik Kejati Bali untuk memperoleh keterangan jika dibutuhkan. Sehingga pelimpahan kasus ini bisa dilakukan lebih lancar.
“Tentunya yang pertama untuk memperlancar nanti seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik. Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” tuturnya.
Agus juga menyampaikan keempat tersangka sempat diperiksa kondisi kesehatannya sebelum dibawa ke Lapas. Mereka semua dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Tolak Disebut Mangkir : Kita Punya Kesibukan
Rektor Universitas Udayana itu disangkakan beberapa pasal diantaranya pasal 9, pasal 12 huruf E juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Sosok Ibu Timothy Anugerah, Besar Hati Maafkan Pembully Anaknya Ternyata Seorang Pengajar
-
Soroti Kasus Bullying Timothy Anugerah, Sudjiwo Tejo Cemas Pelaku Tak Sadar Perbuatannya Salah
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
-
Siapa Calista Amore? Calon Dokter Minta Maaf usai Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali