SuaraBali.id - Nasib malang menimpa seorang mahasiswi PP (22) yang dirudapaksa pegawai apotek di Badung, Bali. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak membelikan obat untuk ibunya.
Pelaku merupakan karyawan apotek berinisial SO (32). Dia tega melakukan keji tersebut di dalam apotek yang berlokasi di komplek pertokoan Kuta Utara, Badung, Selasa (3/10/2023) sore.
Korban yang ingin membelikan obat pilek untuk ibunya menjadi korban pemerkosaan oleh SO.
Pelaku menarik paksa korban ke dalam apotek saat situasi sepi. Dia lalu melanjarkan tindakan jahatnya.
"Mahasiswi yang tinggal di wilayah Denpasar Utara itu dilayani oleh karyawan, tersangka SO," kata sumber seperti dikutip dari Beritabali.com --jaringan Suara.com.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban lalu diperkosa di dalam toko oleh karyawan tersebut. Sampai sekarang korban alami trauma," sambungnya.
Orang tua korban syok dan sempat menghampiri pelaku di apotek. Pelaku mengaku khilaf telah merudapaksa PP.
"Di toko pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan memperkosa korban karena khilaf," beber sumber.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Kasus Bunuh Diri, UMY Berikan Pendampingan ke Mahasiswi Unires Putri
Kasus ini lantas dilaporkan ke Satreskrim Polres Badung. Polisi pun telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, pelaku sudah ditangkap dan hari ini digelarkan untuk kepastian status pelaku dan sidik selanjutnya. Lebih jelasnya bisa komunikasi dengan Kasatreskrim atau Kasi Humas," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Kisah BRI Dampingi PMI Bangun Usaha, Dari Pekerja Migran Jadi Entrepreneur
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA