SuaraBali.id - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali sepanjang Januari hingga September 2023 dengan berbagai kasus.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 WNA dideportasi dari Bali selama periode tersebut.
Adapun kasusnya beragam, mulai dari menyalahgunaan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Adapun lima besar WNA bermasalah berasal dari Rusia 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.
Salah satu WNA terbaru yang menyusul dideportasi yakni DRS asal Amerika Serikat karena melanggar izin tinggal.
"Kantor Imigrasi di Bali memasukkan DRS ke daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA tersebut,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan keputusan penangkalan DRS lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
DRS yang berasal dari Boston, negara bagian Massachusetts itu sebelumnya tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Selama di Indonesia, ia menghabiskan liburannya di Bali dan sempat mengunjungi beberapa tempat di antaranya Lombok, hingga beberapa destinasi di Sulawesi, Jawa dan Sumatera.
Namun, ia tidak sadar izin tinggalnya sudah habis hingga melebihi 60 hari. DRS kemudian ditangkap pada 8 September 2023 untuk selanjutnya dideportasi kembali ke negaranya.
Mengingat deportasi tak bisa dilakukan langsung, DRS kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar.
“Kami menggunakan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” imbuhnya, demikian dimuat Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar