SuaraBali.id - Setelah tiga bulan disebarkan, aturan “dos and don’ts” yang diberikan kepada turis asing yang datang ke Bali belum sepenuhnya menghapus turis nakal di Bali.
Beberapa turis asing yang ditemui suarabali.id, menyebut aturan tersebut akan semakin efektif jika dipasang di hotel dan tempat wisata.
Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan sudah ada belasan ribu selebaran “dos and donts” yang dibagikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, saat ini penyebaran aturan itu sudah menggunakan metode scan kode QR sehingga turis mampu melihat langsung melalui gawai mereka.
Namun, Anggiat menyebut kewenangannya bukan untuk menentukan metode penyebaran aturan tersebut. Meski menilai penyebaran di hotel akan berdampak baik, namun kewenangan tersebut ada pada pemerintah daerah.
“Ini merupakan produk Pemerintah Daerah, Kemenkumham dan Imigrasi menginisiasi pendistribusiannya langsung kepada orang asing saat tiba di bandara, untuk pendistribusian atau kampanyenya di dalam wilayah bukan kami,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (22/9/2023).
“Ya, bagus jika di hotel, vila, dan homestay juga dibagikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan jika pihaknya sudah berkomunikasi untuk merealisasikan rencana itu.
Dia menyebut sudah menyurati Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk membantu menyebarkan aturan itu di hotel-hotel.
“Iya (rencana dipasang di hotel), itu kami sudah menyurati stakeholder pariwisata PHRI untuk membantu mensosialisasikan,” ujar Pemayin saat ditemui di Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: WNA di Bali yang Dorong Polantas Terancam Deportasi
“Ke depan pasti kita akan lakukan penempatan kerja sama dengan stakeholder pariwisata ya. Termasuk teman-teman kabupaten kota menempatkan baliho mengenai dos and don’ts itu,” tuturnya lebih lanjut.
Kedepannya dia juga akan memasang dos and don’ts itu dalam bentuk baliho.
Dia juga menyebut sudah memasang aturan tersebut di daerah Kuta dengan bantuan dari GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali.
“Sudah ada beberapa, di Kuta kemarin kita taruh di sentral Kuta itu. Saya belum lihat ya (jumlahnya) tapi yang jelas GIPI kemarin akan menempatkan,” imbuhnya.
Aturan “dos and don’ts” yang dibagikan kepada turis asing yang masuk ke Bali berisikan 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang wajib ditaati selama berada di Bali.
Aturan itu dibuat bertujuan untuk mengurangi kasus turis nakal yang belakangan semakin banyak.
Berita Terkait
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar