SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Tiongkok bernama Chen Yutong (50) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Chen diamankan karena menyalahi izin tinggalnya dan diduga menjual ponsel jenis iPhone palsu selama berada di Bali.
Awalnya, Chen dilaporkan oleh seorang pegawai konter handphone yang sudah pernah ditawarkan Chen pada Senin (28/9/2023) lalu. Keesokan harinya, Chen ditangkap di Jakarta dan langsung diboyong kembali ke Bali.
“Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (11/9/2023).
Chen yang sudah berada di Indonesia sejak 8 April 2023 lalu itu mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dia memasarkan barang dagangannya dengan bantuan penerjemah Google.
“Yang bersangkutan saat memasarkan dagangannya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia, tidak bisa berbahasa Inggris tapi langsung pakai Google Translate,” imbuh Anggiat.
Dia mengaku hanya memasarkan produknya di Bali, meski kerap bolak-balik dari Jakarta untuk memperpanjang izin tinggalnya. Dalam misinya untuk berjualan, dia menawarkan dagangannya dari pintu ke pintu.
Chen mengincar konter-konter handphone yang ada untuk menawarkan iPhone palsu miliknya. Setelah ditelusuri, Chen membawa sekitar 10 iPhone palsu untuk dijual ke toko HP. Handphone itu juga dia bawa langsung dari Tiongkok.
Namun, karena barangnya adalah barang palsu, Chen berani menawarkan harga yang jauh miring dibandingkan harga pasaran. Satu buah iPhone palsu miliknya dijual seharga Rp5 juta saja. Dari pengakuannya, iPhone tersebut memang memiliki model seperti iPhone biasa tapi mesinnya adalah mesin Android.
Dari sana saja, Chen disebut meraup keuntungan sampai Rp4,4 juta per handphone. Namun, saat ini baru satu orang saja yang mengaku telah membeli produk dari Chen.
Baca Juga: Bule di Kuta Ikut Selawat Akbar Jadi Viral Karena Penampilannya Ini
“Jumlahnya yang ada bersama dia ada 10 unit. Caranya dia (menjual) door to door, ke konter-konter. Saya ini ada HP produk baru, tapi kualitasnya sama seperti ini. Satu HP dia jual harga Rp5 juta,” tutur Anggiat.
Chem ditangkap karena menyalahi izin tinggalnya karena hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun dia justru melakukan bisnis. Oleh karenanya, Chen terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Asyik! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Hari Ini, DPR Minta Jangan Ditahan-tahan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?
-
Modal Rp16 Miliar Amblas? Polda NTB Usut Dugaan Korupsi BUMD Lombok Timur
-
Hendak Isi BBM, Antrean Pemotor di Jembrana Diseruduk Mobil Listrik