SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Tiongkok bernama Chen Yutong (50) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Chen diamankan karena menyalahi izin tinggalnya dan diduga menjual ponsel jenis iPhone palsu selama berada di Bali.
Awalnya, Chen dilaporkan oleh seorang pegawai konter handphone yang sudah pernah ditawarkan Chen pada Senin (28/9/2023) lalu. Keesokan harinya, Chen ditangkap di Jakarta dan langsung diboyong kembali ke Bali.
“Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (11/9/2023).
Chen yang sudah berada di Indonesia sejak 8 April 2023 lalu itu mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dia memasarkan barang dagangannya dengan bantuan penerjemah Google.
“Yang bersangkutan saat memasarkan dagangannya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia, tidak bisa berbahasa Inggris tapi langsung pakai Google Translate,” imbuh Anggiat.
Dia mengaku hanya memasarkan produknya di Bali, meski kerap bolak-balik dari Jakarta untuk memperpanjang izin tinggalnya. Dalam misinya untuk berjualan, dia menawarkan dagangannya dari pintu ke pintu.
Chen mengincar konter-konter handphone yang ada untuk menawarkan iPhone palsu miliknya. Setelah ditelusuri, Chen membawa sekitar 10 iPhone palsu untuk dijual ke toko HP. Handphone itu juga dia bawa langsung dari Tiongkok.
Namun, karena barangnya adalah barang palsu, Chen berani menawarkan harga yang jauh miring dibandingkan harga pasaran. Satu buah iPhone palsu miliknya dijual seharga Rp5 juta saja. Dari pengakuannya, iPhone tersebut memang memiliki model seperti iPhone biasa tapi mesinnya adalah mesin Android.
Dari sana saja, Chen disebut meraup keuntungan sampai Rp4,4 juta per handphone. Namun, saat ini baru satu orang saja yang mengaku telah membeli produk dari Chen.
Baca Juga: Bule di Kuta Ikut Selawat Akbar Jadi Viral Karena Penampilannya Ini
“Jumlahnya yang ada bersama dia ada 10 unit. Caranya dia (menjual) door to door, ke konter-konter. Saya ini ada HP produk baru, tapi kualitasnya sama seperti ini. Satu HP dia jual harga Rp5 juta,” tutur Anggiat.
Chem ditangkap karena menyalahi izin tinggalnya karena hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun dia justru melakukan bisnis. Oleh karenanya, Chen terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
BRI Gelar Pesta Imlek Spektakuler di Jakarta, Intip Kemeriahan Kuda Api Bersama Nasabah
-
WNA Ukraina Diduga Diculik di Bali, Video Minta Tolong dalam Bahasa Rusia Viral
-
Ini 5 Lokasi Rawan Curanmor di Kota Denpasar
-
Dari Teras Udayana sampai Jalan Majapahit: Mengintip Surga Kuliner Ramadan di Kota Mataram
-
Resep Takjil Unik: Kopi Susu Rempah, Minuman Jahe Merah Menyegarkan