SuaraBali.id - Seorang WNA asal Kroasia dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Turis Kroasia ini berinisial PB (47).
Ia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti.
PB lalu dideportasi Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Agustus 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menegaskan, PB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Baca Juga: Viral, Bule Bawa Papan Surfing Gores Mobil Parkir di Legian
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim disertai bukti-bukti, PB telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti, padahal yang bersangkutan mengantongi izin tinggal kunjungan.
Ia diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.
Sugito kembali menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti, sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” terang Sugito.
Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb).
Baca Juga: Update Gempa M 7,4 BMKG : Berpusat di Laut Jawa Dan Berjenis Deep Focus
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
-
"Deportasi Mandiri": Aplikasi Baru Trump Paksa Imigran Ilegal Pilih Pulang Atau Diburu!
-
Israel Siapkan "Direktorat Migrasi": Deportasi Paksa Warga Gaza Dimulai?
-
Ahmad Dhani Dikecam Soal Naturalisasi, Netizen Singgung Calon Mantunya Alyssa Daguise yang Bule
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025