Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:45 WIB
ilustrasi pencabulan

Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.

Sementara itu pelaku kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Sarapan Ala Bule di Bali, Bisa Coba di 5 Cafe Ini

Load More