SuaraBali.id - Seorang pria berinisial WDY (43) alias Unyil tega mencabuli keponakan perempuannya sendiri. Korban berinisial KDCPW (17) itu dicabuli di kamarnya sendiri yang berada di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Pencabulan yang menimpa korban yang masih duduk di kelas 2 SMK itu berawal ketika korban meminta tolong pelaku untuk memijati kakinya. Hal itu dimintanya karena beberapa hari lalu korban jatuh dari sepeda motor dan mengeluhkan sakit di lutut kirinya.
Namun, saat waktu kejadian yang menunjukkan pukul 00.10 WITA, pelaku datang ke kamarnya dengan keadaan setengah telanjang dan hanya menggunakan sarung.
Korban sebenarnya sudah sempat meminta untuk tidak dipijat karena sudah terlalu malam, namun pelaku langsung duduk di tempat tidur dan menaikkan celana panjang korban.
“Saat itu korban mengatakan kepada pelaku tidak usah memijat karena hari sudah malam, namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung menggangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban sampai di bagian paha,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Tak lama berselang, korban justru ketiduran saat sedang dipijat oleh pelaku. Hal itu langsung dimanfaatkan WDY untuk menyalurkan hasrat bejatnya.
Jansen menerangkan tindakan yang dilakukan pelaku sampai memainkan alat kelamin korban.
Saat terbangun, korban mendapati dirinya setengah telanjang dengan celana yang sudah dilepas.
“Saat terbangun korban melihat posisi kakinya sudah ditekuk di bagian paha dan dalam keadaan telanjang dibagian bawah, celana panjang dan celana sudah terlepas dan berada di sebelah korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Sarapan Ala Bule di Bali, Bisa Coba di 5 Cafe Ini
Akibatnya, korban langsung reflek untuk menendang bahu pelaku hingga WDY akhirnya melarikan diri dari kamar korban.
Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.
Sementara itu pelaku kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116