SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial BVB (24) dideportasi oleh Rudenim Denpasar (23/9/2023).
Pasalnya, pria yang awalnya datag ke Bali untuk berwisata dan berselancar ini melakukan pencurian ponsel milik wisatawan lain.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Agustus 2023 pukul 12.25 WITA.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
BVB diketahui masuk Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023.
Setelah sampai di Bali ia menginap berpindah-pindah mulai Canggu, Ubud, hingga Lombok.
Namun ia terlibat kasus pencurian pada akhir Juli 2023 dan penangkapannya viral di media sosial setelah pegiat media sosial Ni Luh Djelantik melakukan siaran langsung.
Diketahui bahwa BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud.
Baca Juga: Dua Pemain Bali United Lolos Timnas U-17 Untuk Piala Dunia
Korban yang merupakan turis WN Inggris mengetahui tasnya hilang yang berisikan telepon genggam seusai berenang di vila tersebut.
Setelah korban mengecek CCTV ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi HPnya ternyata ada di wilayah Canggu.
Mengetahui itu, korban lantas menemui Niluh Djelantik dan meminta bantuan Ni Luh Djelantik agar diantarkan ke posisi HP-nya di Canggu.
Mereka pun datang bersama ke tempat posisi HP dan bertemu dengan terduga pelaku yaitu BVB sambil menghubungi pihak kepolisian.
BVB pun berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia maka kasusnya dihentikan secara restorative justice dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Berita Terkait
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Sinopsis Tere Ishk Mein, Film India yang Dibintangi Dhanush dan Kriti Sanon
-
3 Prompt Gemini AI untuk Buat Kartu Prakiraan Cuaca di Kotamu, Hasil 3D!
-
Cara Buat Spotify Wrapped 2025 di HP Android, Lengkap Bagikan via Instagram
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah