Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 19:23 WIB
Pelaku pemerkosaan WNA Brazil, WD saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.

WD kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Jadi Juara Dunia, Desak Made Rita Amankan Tiket Olimpiade 2024 di Paris

Load More