Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:30 WIB
Deddy Corbuzier. [Instagram/mastercorbuzier]

SuaraBali.id - Artis dan Youtuber Deddy Corbuzier melayangkan kritik dan sindiran kepada pemerintah Indonesia soal Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas.

Draf ini kini tinggal menunggu ditandatangi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Oligaaaaar... GOKIL kan..," kata Deddy melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Jumat (28/7/2023).

Terkait unggahannya ini, Deddy Corbuzier juga memberikan link dari Google terhadap Perpres yang sama.

Bila nantinya Perpres ini disahkan, hal ini bukan hanya akan berimbas pada media saja tapi juga konten kreator.

"Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional," ungkapnya.

Kritik Google Indonesia

Google dalam blog resminya, menilai perpres tersebut membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google pada Selasa (25/7/2023).

Raksasa internet asal Amerika itu mengungkapkan jika rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.

Google juga khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.

"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.

Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.

Load More