Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:42 WIB
Petugas TNI mendampingi Sertu Adou menghadap majelis hakim militer dalam persidangan dengan agenda putusan perkara pidana penggelapan mobil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.

Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (ANTARA)

Load More