SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan aturan pungutan bagi turis asing yang akan masuk ke Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut nominal yang akan ditetapkan adalah sebesar Rp150 ribu atau sekitar USD 10 untuk setiap turis.
Isu tersebut mendapat reaksi dari turis asing yang sedang berlibur di Bali. Salah satunya adalah Daniel, seorang turis asal Australia. Menurut dia, jumlah pungutan tersebut cukup besar meski untuk standar orang asing.
Daniel mengaku tidak yakin jika pemerintah akan menggunakan uang tersebut dengan seharusnya. Dia berpendapat baru akan percaya jika pemerintah memang mampu memberikan infrastruktur dan pelayanan yang lebih baik dengan memanfaatkan pungutan tersebut.
Koster sebelumnya menyebut pungutan tersebut diperuntukkan untuk menjaga budaya, lingkungan alam, serta infrastruktur di Bali.
“Jadi saat pemerintah bisa menunjukkan buktinya dari pungutan ini baru bagus. Tapi kalau uang itu hanya masuk ke kantongnya, ya tidak (bagus). 10 Dolar per turis itu uang yang banyak,” ujarnya saat ditemui di kawasan Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (13/7/2023).
Daniel mengaku sebelumnya juga sudah sempat dikenai aturan terbaru mengenai pungutan saat akan melakukan aktivitas snorkeling di Nusa Penida. Sejalan dengan pendapatnya itu, dia masih meyakini kalau uang tersebut hanya akan masuk ke kantong pemerintah.
“Ini (pungutan) selalu terjadi selama ini tentu saja. Mereka baru saja memberlakukan pungutan snorkeling di Nusa Penida, kami membayar Rp100 ribu. Kalau ini memang digunakan untuk meningkatkan ekonomi, tentu saja bagus. Tapi saya tidak yakin itu akan digunakan untuk ekonomi, itu akan masuk ke kantong pemerintah,” tutur dia.
Sementara itu, seorang turis asal Perancis bernama John mengaku tidak mengakui apakah kebijakan tersebut adil atau tidak. Dia hanya menyayangkan padahal turis sudah mengeluarkan uang untuk visa dan mesti membayar pungutan kembali.
“Saya tidak tahu ya, padahal kami sudah ada (membayar) visa. Saya tidak begitu tahu apa itu adil atau tidak,” pungkasnya.
Baca Juga: Dilema Kendaraan Pribadi Biang Macet di Kuta Tapi Hasilkan PAD Tertinggi
John menyadari pariwisata di Bali meningkat kembali pasca pandemi Covid-19. Dia menyarankan pemerintah memang harus memberi regulasi agar turis yang datang tetap mampu menghormati budaya Bali, namun tetap dengan aturan yang tidak memberatkan turis asing itu sendiri.
Penerapan pungutan untuk turis asing masih digodok dan saat ini masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Koster menyebut aturan tersebut baru bisa diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis