SuaraBali.id - Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate menyeret sejumlah pihak diantaranya Yayasan Pendidikkan Katolik di Kupang.
Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang menyatakan siap mengembalikan sumbangan dana senilai Rp500 juta dari Johny G Plate apabila terbukti dari aliran dana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," kata Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto, SVD dalam keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).
Yulius menjelaskan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima dana bantuan sebesar Rp500 juta dari Johnny G. Plate pada Maret 2022.
Sumbangan tersebut diserahkan sesuai pernyataan yang bersangkutan saat menghadiri undangan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang pada 23 Februari 2022.
Dia menjelaskan konteks pemberian sumbangan itu terjadi saat Johnny G. Plate diundang oleh Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang, NTT, pada 23 Februari 2022.
"Dana sumbangan itu disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem teknologi informasi di Universitas Katolik Widya Mandira," kata Yulius Yasinto.
Ia pun jadi prihatin karena dana tersebut diduga bukan bersumber dari dana pribadi Johnny G. Plate, seperti disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Kami bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan," ujar Yulius Yasinto.
Dia menegaskan apabila terbukti dana sumbangan Rp500 juta itu diberikan Johnny G. Plate bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap mengembalikan dana itu secara utuh. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan