SuaraBali.id - Sebuah video yang viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan seorang perempuan yang sedang dibonceng seorang pria memperlihatkan kemaluannya. Menanggapi hal itu, pelaku yang merupakan Warga Negara (WN) Denmark berinisial CAP (50) itu ditangkap dan diamankan du Polresta Denpasar.
CAP ditangkap bersama pasangannya yang berinisial CM di sebuah penginapan di Kuta, Badung, pada Sabtu (27/5/2023) oleh pihak imigrasi. Setelahnya, mereka berdua diserahkan ke Polda Bali untuk diperiksa karena ditemukannya delik pidana pada peristiwa tersebut.
“Sudah diamankan pihak imigrasi kemudian diserahkan ke Polresta (Denpasar) untuk ditindaklanjuti. Karena yang bersangkutan kita sangkakan UU pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui pada Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut Satake menjelaskan baru hanya CAP yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, CM tidak ditetapkan karena dinilai mencegah CAP yang saat itu dia bonceng untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.
“Satu (tersangka) yang perempuan (ditetapkan sebagai tersangka), karena yang laki kan malah berusaha menutup,” imbuh Satake.
Tersangka disebut akan diancam dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. CAP akan dikenai pasal 36 tentang mempertontonkan diri di depan umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi.
Untuk diketahui, sebuah video viral memperlihatkan CAP dan CM yang sedang berboncengan sepeda motor terlibat perdebatan dengan seseorang dan kemudian divideokan. Di tengah perdebatan tersebut, CAP dengan vulgar memperlihatkan bagian kemaluannya di depan kamera.
Satake menyebut sejatinya video tersebut sudah direkam sejak Bulan Desember 2022 bertempat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta. Namun, dia menyebut masih belum mengetahui motif peristiwa atau perdebatan dalam video tersebut.
Satake juga menyebut masih akan mencari pihak yang memviralkan video tersebut pertama kali. Meski belum jelas status apa yang akan disandang oleh pengunggah, namun Sataek menyebut pengunggah berperan dalam memviralkan video tersebut.
Baca Juga: Fakta di Balik Ancaman Kapolda Bali akan Jerat Warga yang Viralkan WNA Nakal
“Itu (pengunggah video) mungkin akan dilakukan pencarian juga. Karena yang bersangkutan kan memviralkan konten,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri