SuaraBali.id - Sebuah video yang viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan seorang perempuan yang sedang dibonceng seorang pria memperlihatkan kemaluannya. Menanggapi hal itu, pelaku yang merupakan Warga Negara (WN) Denmark berinisial CAP (50) itu ditangkap dan diamankan du Polresta Denpasar.
CAP ditangkap bersama pasangannya yang berinisial CM di sebuah penginapan di Kuta, Badung, pada Sabtu (27/5/2023) oleh pihak imigrasi. Setelahnya, mereka berdua diserahkan ke Polda Bali untuk diperiksa karena ditemukannya delik pidana pada peristiwa tersebut.
“Sudah diamankan pihak imigrasi kemudian diserahkan ke Polresta (Denpasar) untuk ditindaklanjuti. Karena yang bersangkutan kita sangkakan UU pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui pada Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut Satake menjelaskan baru hanya CAP yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, CM tidak ditetapkan karena dinilai mencegah CAP yang saat itu dia bonceng untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.
“Satu (tersangka) yang perempuan (ditetapkan sebagai tersangka), karena yang laki kan malah berusaha menutup,” imbuh Satake.
Tersangka disebut akan diancam dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. CAP akan dikenai pasal 36 tentang mempertontonkan diri di depan umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi.
Untuk diketahui, sebuah video viral memperlihatkan CAP dan CM yang sedang berboncengan sepeda motor terlibat perdebatan dengan seseorang dan kemudian divideokan. Di tengah perdebatan tersebut, CAP dengan vulgar memperlihatkan bagian kemaluannya di depan kamera.
Satake menyebut sejatinya video tersebut sudah direkam sejak Bulan Desember 2022 bertempat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta. Namun, dia menyebut masih belum mengetahui motif peristiwa atau perdebatan dalam video tersebut.
Satake juga menyebut masih akan mencari pihak yang memviralkan video tersebut pertama kali. Meski belum jelas status apa yang akan disandang oleh pengunggah, namun Sataek menyebut pengunggah berperan dalam memviralkan video tersebut.
Baca Juga: Fakta di Balik Ancaman Kapolda Bali akan Jerat Warga yang Viralkan WNA Nakal
“Itu (pengunggah video) mungkin akan dilakukan pencarian juga. Karena yang bersangkutan kan memviralkan konten,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal