SuaraBali.id - Setelah hampir 11 bulan setelah kasus dilaporkan, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penetapan tersangka tersebut didasari setelah gelar perkara yang diadakan pada Jumat (26/5/2023).
“Perkembangan kasusnya dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada jumat 26 Mei 2023, di mana dilaksanakan juga gelar perkara terhadap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Kelima tersangka yang merupakan laki-laki di antaranya berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).
Dari kelima tersangka, dua diantaranya yakni GMK dan MS adalah pelaku utama di balik kasus ini yang berperan sebagai direktur PT Tebing Mas Estate. Untuk diketahui, PT Tebing Mas Estate merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pengurugan di Pantai Melasti.
Baca Juga: Polda Bali Melempen, Laporan Pemkab Badung Terkait Pencaplokan Pantai Melasti Tak Jelas
Sementara itu, KG (62), T (64), dan IWDA (52) yang merupakan bendesa adat Ungasan ditetapkan juga sebagai tersangka. Peran mereka disebut sebagai pembantu untuk kelancaran proses reklamasi tersebut.
“Terkait peran tersangka, ada 2 pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai direktur utama di PT TME (Tebing Mas Estate). Yang turut membantu adalah 3 orang tadi,” ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya.
Dari data yang ditemukan polisi, luas lahan yang direklamasi mencapai 2,2 hektar. Witaya menyebut salah satu poin perjanjian dalam reklamasi tersebut adalah untuk membangun beach club.
Dana yang dikeluarkan untuk proses reklamasi ini disebut mencapai Rp4 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan bukti dana sumbangan yang diberikan kepada kelihan desa adat setempat.
“(Tersangka IWDA) yang pertama mengizinkan, kedua ada dukungan dana. Dua sisanya memberikan dukungan dana. Sesuai dari data yang kami dapatkan sementara ini ada Rp4 miliar untuk reklamasi, kemudian Rp5 miliar untuk sumbangan ke desa,” tutur Witaya.
Baca Juga: Semen Gresik Reklamasi Lahan Pasca Tambang Seluas 8,5 Hektare
Kelima tersangka kini diancam pasal berlapis meliputi Pasal 75 juncto pasal 16 UU no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta pasal 69 jo pasal 61 A UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Ini Kata TRPN
-
Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Akhirnya Disegel Menteri LH, Ada Dugaan Pidana
-
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS
-
Pemprov DKI Tak Kunjung Tahu Setelah Dua Pekan, Pemilik Pagar Laut di Pulau C Reklamasi Masih Misteri
-
Agung Sedayu Angkat Bicara Soal SHM Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak