SuaraBali.id - Setelah hampir 11 bulan setelah kasus dilaporkan, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penetapan tersangka tersebut didasari setelah gelar perkara yang diadakan pada Jumat (26/5/2023).
“Perkembangan kasusnya dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada jumat 26 Mei 2023, di mana dilaksanakan juga gelar perkara terhadap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Kelima tersangka yang merupakan laki-laki di antaranya berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).
Dari kelima tersangka, dua diantaranya yakni GMK dan MS adalah pelaku utama di balik kasus ini yang berperan sebagai direktur PT Tebing Mas Estate. Untuk diketahui, PT Tebing Mas Estate merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pengurugan di Pantai Melasti.
Sementara itu, KG (62), T (64), dan IWDA (52) yang merupakan bendesa adat Ungasan ditetapkan juga sebagai tersangka. Peran mereka disebut sebagai pembantu untuk kelancaran proses reklamasi tersebut.
“Terkait peran tersangka, ada 2 pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai direktur utama di PT TME (Tebing Mas Estate). Yang turut membantu adalah 3 orang tadi,” ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya.
Dari data yang ditemukan polisi, luas lahan yang direklamasi mencapai 2,2 hektar. Witaya menyebut salah satu poin perjanjian dalam reklamasi tersebut adalah untuk membangun beach club.
Dana yang dikeluarkan untuk proses reklamasi ini disebut mencapai Rp4 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan bukti dana sumbangan yang diberikan kepada kelihan desa adat setempat.
“(Tersangka IWDA) yang pertama mengizinkan, kedua ada dukungan dana. Dua sisanya memberikan dukungan dana. Sesuai dari data yang kami dapatkan sementara ini ada Rp4 miliar untuk reklamasi, kemudian Rp5 miliar untuk sumbangan ke desa,” tutur Witaya.
Baca Juga: Polda Bali Melempen, Laporan Pemkab Badung Terkait Pencaplokan Pantai Melasti Tak Jelas
Kelima tersangka kini diancam pasal berlapis meliputi Pasal 75 juncto pasal 16 UU no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta pasal 69 jo pasal 61 A UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Namun, dengan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak mencapai 5 tahun, maka kelima tersangka tidak ditahan.
Untuk diketahui, kasus ini mulanya diketahui dan dilaporkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung setelah menemukan gundukan batu kapur yang masuk ke area Pantai Melasti. Kemudian, diketahui yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Tebing Mas Estate.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat