SuaraBali.id - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Bali.
Kelima tersangka yang termasuk dua WNA tersebut sudah ditahan di Lapas Kerobokan selama 60 hari sejak kasus ini dirilis pada 15 Maret 2023 lalu.
Tersangka meliputi seorang WN Ukraina berinisial KR, WN Suriah berinisial MNZ, Kepala Dusun Sekar Kangin Kelurahan Sidakarya berinisial IWS, pegawai honorer Kantor Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan penghubung kedua WNA berinisial NKM.
“Selanjutnya terhitung mulai hari ini jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan ini tadinya penyidik kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar atau ke Jaksa peneliti. Kita akan sidangkan ke penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,” ujar Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono pada konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Tak Hanya Bus Listrik, Bali Berencana Ajak Inggris Membuat Kereta Cepat LRT
Rudy menjelaskan sudah menerbitkan draf surat P16A (Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum). Dia juga akan mencampur jaksa penuntut bervariasi dari jaksa penuntut tindak pidana khusus, jaksa penuntut tindak pidana umum, dan dari intel.
Meski pelimpahan kasus normalnya memerlukan waktu 20 hari penahanan, Rudy menginginkan agar pelimpahan kasus sudah selesai tujuh hari sejak hari ini. Rudy mengatakan tak ingin berlama-lama menunggu pelimpahan kasus.
“Kita perpanjang 20 hari, tetapi kita tidak usah 20 hari, hari ke 7-8 sudah dilimpahkan ke sebelah (pengadilan tipikor). Saya mau cepat, saya gak tipe misalnya 20 hari, ini baru berapa minggu kita ambil alih,” tutur Rudy.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut tertangkap karena memiliki KTP Indonesia dengan identitas yang berbeda. Menurut pengakuan tersangka WNA, niatnya memiliki KTP adalah untuk mempermudah syarat pembukaan rekening bank karena mereka ingin membuka usaha di Indonesia.
“Dia minta dicarikan gimana caranya supaya saya punya KTP. Dia mau bikin usaha di Bali. Kemudian ada seseorang yang bisa menawarkan menguruskan, dia lah yang bertugas mencari kepala lingkungan,” ungkap Rudy.
Baca Juga: DPRD Sepakati Kota Tabanan Akan Ganti Nama Jadi Singgasana
Mereka disebut membayar hingga total Rp31 juta untuk memuluskan upayanya memperoleh KTP. Rudy mencurigai adanya kemungkinan kepemilikan KTP ini berkaitan dengan hak suara di Pemilu 2024, namun sampai saat ini masih belum ada indikasi yang mengarah ke sana.
Berita Terkait
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI
-
Di Balik Kisah Mistis Dan Pilu Jembatan Tukad Bangkung, Begini Suasana di Bawahnya