Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 08 Mei 2023 | 11:39 WIB
KPU Provinsi Bali saat menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI I Komang Mertajiwa di Denpasar, Senin (8/5/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Sedangkan menurut anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiasti memang tidak ada larangan bacalon yang hendak hadir membawa pendukung. Akan tetapi tetap maksimum 12 orang yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran.

"Kalau kami sudah menyampaikan kepada narahubung tata tertibnya yang masuk cuma 12 orang, jadi mereka harus taati. Bukan wewenang kami mau ajak berapa orang, melainkan yang masuk cuma 12," jelasnya.

Sama hanya saat pengambilan nomor urut kelak, baik I Komang Mertajiwa atau bakal calon lain yang dinyatakan lolos tahapan, harus tetap menaati tata tertib. (ANTARA)

Load More