SuaraBali.id - Pelaku penyebar video mesum gelang tridatu sudah ditangkap oleh Polda Bali. Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meminta agar video mesum tersebut tidak lagi disebar-luaskan lagi.
Hal ini karena bila video ini kembali viral maka polisi akan segera menindak tegas pelaku penyebar video mesum tersebut.
Diketahui bahwa pelaku penyebar video mesum yakni PABU (26) sudah ditangkap dan mengaku alasannya menyebar video mesumnya karena sakit hati diputus sang pacar.
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, kasus penyebaran video berbau pornografi ini dilaporkan oleh korbannya, MPS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023.
Korban yang juga pelaku dalam video mesum itu tak terima videonya diunggah di media sosial telegram oleh mantan pacarnya.
Kobran merasa malu karena PABU menyebarkan video tersebut.
Polisi pun menangkap PABU di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023.
PABU awalnya mengaku membuat video mesum itu dengan alasan dokumen pribadi. Namun karena putus dengan mantan pacar, MPS, ia sakit hati.
"Tersangka menyebarkan video mesum itu ke medsos Telegram dengan cara membuat akun anonim," ujar AKBP Nanang, pada Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga: Misteri Kematian WNA Tiongkok Hotel Mewah Jimbaran, CCTV Kini Jadi Acuan
Di akun tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya.
Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.
"Unggahan video ini dilakukan tersangka karena sakit hati diputus mantan pacarnya," ujarnya.
Setelah disebar, video tersebut viral dan panen hujatan di grup telegram yang dibuatnya tersebut. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya.
PABU pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
PABU terancam jeratan Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel