Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 Mei 2023 | 13:52 WIB
Ilustrasi video mesum.

SuaraBali.id - Pelaku penyebar video mesum gelang tridatu sudah ditangkap oleh Polda Bali. Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meminta agar video mesum tersebut tidak lagi disebar-luaskan lagi.

Hal ini karena bila video ini kembali viral maka polisi akan segera menindak tegas pelaku penyebar video mesum tersebut.

Diketahui bahwa pelaku penyebar video mesum yakni PABU (26) sudah ditangkap dan mengaku alasannya menyebar video mesumnya karena sakit hati diputus sang pacar.

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, kasus penyebaran video berbau pornografi ini dilaporkan oleh korbannya, MPS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA Tiongkok Hotel Mewah Jimbaran, CCTV Kini Jadi Acuan

Korban yang juga pelaku dalam video mesum itu tak terima videonya diunggah di media sosial telegram oleh mantan pacarnya.

Kobran merasa malu karena PABU menyebarkan video tersebut.

Polisi pun menangkap PABU di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023.

PABU awalnya mengaku membuat video mesum itu dengan alasan dokumen pribadi. Namun karena putus dengan mantan pacar, MPS, ia sakit hati.

"Tersangka menyebarkan video mesum itu ke medsos Telegram dengan cara membuat akun anonim," ujar AKBP Nanang, pada Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: Sakit Hati Diputusin Pacar Jadi Motif Pelaku Sebar Video Mesum Gelang Tridatu

Di akun tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya.

Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.

"Unggahan video ini dilakukan tersangka karena sakit hati diputus mantan pacarnya," ujarnya.

Setelah disebar, video tersebut viral dan panen hujatan di grup telegram yang dibuatnya tersebut. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya.

PABU pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

PABU terancam jeratan Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar," tegasnya.

Load More