Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 06 April 2023 | 12:24 WIB
Tersangka NPA saat dihadirkan di konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (6/4/2023) [Suara,com / Putu Yonata Udawanda]

SuaraBali.id - Seorang perempuan berinisial NPA ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/4/2023) setelah menggelapkan belasan mobil milik perusahaan rental mobil di Bali. Selain menggelapkan mobil rental, NPA juga meminjam uang dengan jaminan dokumen palsu.

Diketahui hingga saat ini sudah terdapat 13 Laporan Polisi (LP) terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh NPA selama Agustus 2022 hingga Februari 2023. Dari semua laporan, 12 diantaranya merupakan pelaporan penggelapan mobil rental dan satu lainnya adalah penipuan dengan dokumen palsu.

Sementara itu, menurut pengakuan vendor rental mobil Buser Rentcar Nasional yang dua unit mobilnya digelapkan oleh NPA, pelaku memang sudah dikenal sebagai mafia rental mobil. Di kalangan pemilik rental, NPA sudah dikenal sejak lama sebagai mafia rental mobil dengan nama “Erayanti”.

Namun, vendor tersebut yang baru berdiri sejak 2021 itu kecolongan karena belum mengetahui kabar tersebut.

Baca Juga: Pasutri Polisi Saling Lapor Setelah Cekcok Hingga Keduanya Jadi Tersangka

“Kita di rental bilang namanya itu Erayanti. Kalau tim teman-teman pemilik rental, nama dia memang sudah banyak yang mencari,” ujar Kepala Korwil Buser Rentcar Nasional Kuta Selatan, Mikael Anak Agung Rai Putra.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menerangkan modus penggelapan mobil rental itu dinilai sederhana. Setelah disewa, mobil-mobil itu kemudian dibuatkan dokumen palsu seperti plat dan STNK untuk kemudian digadaikan.

Selain itu, modus lainnya juga dengan meminjam uang dengan orang lain dengan mobil hasil penggelapan tersebut.

“Gampang sekali melakukan pidana seperti ini. Dia menyewa kendaraan, kemudian seolah-olah kendaraan punya dia kemudian dia gadaikan atau dijual. Modus kedua, berutang kepada orang dengan jaminan kendaraan yang disewa tadi,” ujar Suratno saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (6/4/2023).

Selain menggelapkan mobil, NPA juga melakukan penipuan dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Serupa dengan kasus penggelapan mobil, dia meminjam uang hingga Rp 700 juta dengan jaminan SHM palsu tersebut.

Baca Juga: Viral, Bule Pakai Motor Plat Merah di Bali, Ternyata Punya Perbekel Dipinjam

“Menawarkan SHM dengan objek tertentu kemudian meminjam uang. Ternyata setelah dicek dokumennya itu palsu. Nilainya utangnya Rp700 juta,” imbuh Suratno.

Suratno menjelaskan, total kerugian dari semua tindak kejahatan yang diperbuat oleh NPA mencapai Rp3,8 Miliar.

Menurut pengakuan NPA, uang tersebut memang digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang menengah ke atas. Termasuk juga dengan bergonta-ganti mobil dan tempat tinggal kos elit.

“Rata-rata untuk gaya hidup yang bersangkutan. Jadi kalau pengakuan yang bersangkutan memang menengah ke atas, mulai dari gonta ganti kendaraan, gonta ganti tempat tinggal kos elit,” tutur Suratno.

Atas perbuatannya, NPA diancam pasal berlapis diantaranya pasal 372 KUHP tentang pencurian, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 64 serta 65 KUHP tentang tindakan kejahatan yang berlanjut.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mendalami jaringan yang bisa terlibat bekerja sama dengan NPA. Termasuk juga dengan jaringan yang memalsukan dokumen-dokumen yang diminta NPA.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More