Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 April 2023 | 06:46 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RK (dua kiri) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4/2023). [Istimewa]

“Tetapi, uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi.

Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut. (ANTARA)

Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD

Load More