SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas yang akan diperjualbelikan ke pasar loak di Bali. Keduanya ditangkap dari dua gudang penyimpanan yang bertempat di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis (16/3/2023).
Dari kedua tersangka berinisial J dan B itu, polisi mengamankan 117 bal yang diperkirakan setiap balnya berisi 500 potong pakaian bekas. Dari seluruh bal, total kerugian negara akibat impor ilegal itu disebut mencapai Rp 1,17 milyar.
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil penjualan 10 buah bal yang mencapai Rp20 juta.
“Kita bisa mengamankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk ke Bali bukan impor langsung ilegal masuk ke Bali,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Jayan menjelaskan bahwa alur impor ilegal ini dialirkan melalui jalur tikus yang dimulai dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, barang dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi, dan dibawa ke Pasar Gedebage, Bandung.
Setelah itu, baru barang tersebut digeser ke pengepul di Bali untuk diperjualbelikan.
Kedua tersangka disebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Meski begitu, Jayan menyebut sebelumnya perlakuan kepada pengepul pakaian bekas hanya dengan pemusnahan barang tanpa dilakukan proses hukum.
“Menurut keterangan (beroperasi) sudah 2 tahun. Tapi kita bukan 2 tahun itu diam, upaya kita dulunya adalah pemusnahan, tapi sekarang kita coba dengan UU perlindungan konsumen. Jadi ada efek yang lebih kita harapkan punya pengaruh nantinya, tidak hanya sekedar pemusnahan,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menyebut kini kedua gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar terakhir yang membeli dari pemasok dan mengedarkan kepada para penjual eceran.
Dalam sekali pengiriman, tersangka bisa mendapat kiriman hingga 10-20 bal ke gudangnya.
“Dia pengedar terakhir, dia membeli dari yang memasok. Dari dialah diedarkan ke toko-toko di Bali. Kiriman tidak terjadwal, tapi kalau barang habis dia minta lagi, (sekali pengiriman) bisa 10-20 (bal),” tutur Kombes Roy Sihombing.
Kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 dan atau pas 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 milyar.
Pemberantasan perdagangan baju bekas ini merupakan imbas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil lokal.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri