SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas yang akan diperjualbelikan ke pasar loak di Bali. Keduanya ditangkap dari dua gudang penyimpanan yang bertempat di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis (16/3/2023).
Dari kedua tersangka berinisial J dan B itu, polisi mengamankan 117 bal yang diperkirakan setiap balnya berisi 500 potong pakaian bekas. Dari seluruh bal, total kerugian negara akibat impor ilegal itu disebut mencapai Rp 1,17 milyar.
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil penjualan 10 buah bal yang mencapai Rp20 juta.
“Kita bisa mengamankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk ke Bali bukan impor langsung ilegal masuk ke Bali,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Jayan menjelaskan bahwa alur impor ilegal ini dialirkan melalui jalur tikus yang dimulai dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, barang dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi, dan dibawa ke Pasar Gedebage, Bandung.
Setelah itu, baru barang tersebut digeser ke pengepul di Bali untuk diperjualbelikan.
Kedua tersangka disebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Meski begitu, Jayan menyebut sebelumnya perlakuan kepada pengepul pakaian bekas hanya dengan pemusnahan barang tanpa dilakukan proses hukum.
“Menurut keterangan (beroperasi) sudah 2 tahun. Tapi kita bukan 2 tahun itu diam, upaya kita dulunya adalah pemusnahan, tapi sekarang kita coba dengan UU perlindungan konsumen. Jadi ada efek yang lebih kita harapkan punya pengaruh nantinya, tidak hanya sekedar pemusnahan,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menyebut kini kedua gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar terakhir yang membeli dari pemasok dan mengedarkan kepada para penjual eceran.
Dalam sekali pengiriman, tersangka bisa mendapat kiriman hingga 10-20 bal ke gudangnya.
“Dia pengedar terakhir, dia membeli dari yang memasok. Dari dialah diedarkan ke toko-toko di Bali. Kiriman tidak terjadwal, tapi kalau barang habis dia minta lagi, (sekali pengiriman) bisa 10-20 (bal),” tutur Kombes Roy Sihombing.
Kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 dan atau pas 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 milyar.
Pemberantasan perdagangan baju bekas ini merupakan imbas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil lokal.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
-
Tampang Duo Belanda yang Bikin Entourage Bali Kini Dicekal dan Kabur ke Singapura
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai