SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas yang akan diperjualbelikan ke pasar loak di Bali. Keduanya ditangkap dari dua gudang penyimpanan yang bertempat di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis (16/3/2023).
Dari kedua tersangka berinisial J dan B itu, polisi mengamankan 117 bal yang diperkirakan setiap balnya berisi 500 potong pakaian bekas. Dari seluruh bal, total kerugian negara akibat impor ilegal itu disebut mencapai Rp 1,17 milyar.
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil penjualan 10 buah bal yang mencapai Rp20 juta.
“Kita bisa mengamankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk ke Bali bukan impor langsung ilegal masuk ke Bali,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Jayan menjelaskan bahwa alur impor ilegal ini dialirkan melalui jalur tikus yang dimulai dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, barang dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi, dan dibawa ke Pasar Gedebage, Bandung.
Setelah itu, baru barang tersebut digeser ke pengepul di Bali untuk diperjualbelikan.
Kedua tersangka disebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Meski begitu, Jayan menyebut sebelumnya perlakuan kepada pengepul pakaian bekas hanya dengan pemusnahan barang tanpa dilakukan proses hukum.
“Menurut keterangan (beroperasi) sudah 2 tahun. Tapi kita bukan 2 tahun itu diam, upaya kita dulunya adalah pemusnahan, tapi sekarang kita coba dengan UU perlindungan konsumen. Jadi ada efek yang lebih kita harapkan punya pengaruh nantinya, tidak hanya sekedar pemusnahan,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menyebut kini kedua gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar terakhir yang membeli dari pemasok dan mengedarkan kepada para penjual eceran.
Dalam sekali pengiriman, tersangka bisa mendapat kiriman hingga 10-20 bal ke gudangnya.
“Dia pengedar terakhir, dia membeli dari yang memasok. Dari dialah diedarkan ke toko-toko di Bali. Kiriman tidak terjadwal, tapi kalau barang habis dia minta lagi, (sekali pengiriman) bisa 10-20 (bal),” tutur Kombes Roy Sihombing.
Kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 dan atau pas 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 milyar.
Pemberantasan perdagangan baju bekas ini merupakan imbas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil lokal.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026