SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas yang akan diperjualbelikan ke pasar loak di Bali. Keduanya ditangkap dari dua gudang penyimpanan yang bertempat di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis (16/3/2023).
Dari kedua tersangka berinisial J dan B itu, polisi mengamankan 117 bal yang diperkirakan setiap balnya berisi 500 potong pakaian bekas. Dari seluruh bal, total kerugian negara akibat impor ilegal itu disebut mencapai Rp 1,17 milyar.
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil penjualan 10 buah bal yang mencapai Rp20 juta.
“Kita bisa mengamankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk ke Bali bukan impor langsung ilegal masuk ke Bali,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Jayan menjelaskan bahwa alur impor ilegal ini dialirkan melalui jalur tikus yang dimulai dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, barang dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi, dan dibawa ke Pasar Gedebage, Bandung.
Setelah itu, baru barang tersebut digeser ke pengepul di Bali untuk diperjualbelikan.
Kedua tersangka disebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Meski begitu, Jayan menyebut sebelumnya perlakuan kepada pengepul pakaian bekas hanya dengan pemusnahan barang tanpa dilakukan proses hukum.
“Menurut keterangan (beroperasi) sudah 2 tahun. Tapi kita bukan 2 tahun itu diam, upaya kita dulunya adalah pemusnahan, tapi sekarang kita coba dengan UU perlindungan konsumen. Jadi ada efek yang lebih kita harapkan punya pengaruh nantinya, tidak hanya sekedar pemusnahan,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menyebut kini kedua gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar terakhir yang membeli dari pemasok dan mengedarkan kepada para penjual eceran.
Dalam sekali pengiriman, tersangka bisa mendapat kiriman hingga 10-20 bal ke gudangnya.
“Dia pengedar terakhir, dia membeli dari yang memasok. Dari dialah diedarkan ke toko-toko di Bali. Kiriman tidak terjadwal, tapi kalau barang habis dia minta lagi, (sekali pengiriman) bisa 10-20 (bal),” tutur Kombes Roy Sihombing.
Kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 dan atau pas 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 milyar.
Pemberantasan perdagangan baju bekas ini merupakan imbas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil lokal.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG