SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud oleh Kejati Bali pada hari Senin (14/3/2023).
Dia memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa.
Namun, pasca keluar dari ruangan Antara menyebut dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi dari ketiga stafnya yang terlilit kasus yang sama. Dirinya mengaku dicecar 48 pertanyaan dari tim penyidik Kejati Bali.
“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi saja untuk staf kami. Sudah saya tadi lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua,” ujarnya saat ditemui pada Senin (14/3/2023) sore
Mengenai statusnya sebagai tersangka, dia menanggapi masih mempelajari statusnya saat ini. Antara enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai statusnya.
“Mungkin untuk status saya, saya pelajari dulu segala sesuatunya. Tapi saat ini belum bisa dijelaskan,” imbuhnya.
Namun, terlepas dari statusnya sebagai tersangka, Antara dengan yakin menyebut tiga stafnya yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah.
Dia yakin menyebut uang SPI yang dipungut sebagai persyaratan mahasiswa baru yang lulus dari jalur mandiri akan masuk ke kas negara.
Dia juga menyebut SPI memiliki beberapa syarat yang menurutnya sudah pihaknya penuhi selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca Juga: Gubernur Koster Larang Wisman Sewa Motor, Pemilik Rental : Turis akan Pergi dari Bali
“SPI dimungkinkan yang pertama secara regulasi, yang kedua sistemnya tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak individu staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara, itu bisa dibuktikan,” tuturnya.
Pihaknya menjamin akan menghormati proses hukum dan wewenang penyidik sepenuhnya.
Terlepas dari itu, mengingat penerimaan mahasiswa baru yang semakin dekat, dirinya juga masih belum memastikan apakah pungutan SPI akan tetap berjalan pada tahun 2023 ini.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bali masih akan melanjutkan penyelidikan tentang kemungkinan adanya pasal lain.
Selain itu, Kejati juga berkoordinasi dengan PPATK dan menyelidiki kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ. TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Berita Terkait
-
CERPEN: Koruptor Bergaya Akhirnya Binasa
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali