SuaraBali.id - Universitas Udayana, Bali menyiapkan layanan hukum bagi tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi pada Kamis (16/2/2023).
Menurutnya bantuan hukum tersebut diberikan sebagai respons atas surat resmi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat di kampus negeri tersebut adalah IKB, IMY dan NPS. Mereka akan mendapatkan bantuan hukum selama proses peradilan bergulir di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Senja Pratiwi.
Namun dalam keterangan juga disebutkan bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.
Menurutnya, Unud juga sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Hal tersebut berlaku untuk semua hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.
Adapun pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun.
Baca Juga: Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati- hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.
Ia juga mengkritisi pemberitaan media massa dan akun media sosial yang menurutnya bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," kata juru bicara Rektor Universitas Udayana Bali tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pada 8 Februari 2023 telah menetapkan tiga tersangka pejabat dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali yakni IKB,IMY dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
-
Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK
-
Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK
-
Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar
-
Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin
-
Pemkab Badung Ajukan Pinjaman Ratusan Miliar untuk Bangun Jalan
-
Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya
-
Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan