SuaraBali.id - Universitas Udayana, Bali menyiapkan layanan hukum bagi tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi pada Kamis (16/2/2023).
Menurutnya bantuan hukum tersebut diberikan sebagai respons atas surat resmi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat di kampus negeri tersebut adalah IKB, IMY dan NPS. Mereka akan mendapatkan bantuan hukum selama proses peradilan bergulir di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Senja Pratiwi.
Namun dalam keterangan juga disebutkan bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.
Menurutnya, Unud juga sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Hal tersebut berlaku untuk semua hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.
Adapun pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun.
Baca Juga: Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati- hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.
Ia juga mengkritisi pemberitaan media massa dan akun media sosial yang menurutnya bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," kata juru bicara Rektor Universitas Udayana Bali tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pada 8 Februari 2023 telah menetapkan tiga tersangka pejabat dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali yakni IKB,IMY dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Berita Terkait
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?