SuaraBali.id - Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka pejabat di lingkungan Universitas Udayana, Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga membidik tersangka lain.
Adapun Kejati Bali akan segera meminta keterangan kepada para saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.
“Patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Bidang Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Minggu (13/2/2023).
Baca Juga: Sambangi Pendukungnya di Bali, Erick Thohir Janjikan Asuransi untuk Wasit Jika Jadi Ketum PSSI
Namun demikian hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," jelasnya.
Materi perkara yang menjadi pokok dalam kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terfokus pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Luga mengatakan bahwa terbuka kemungkinan ada pihak lain yang melakukan perbuatan hukum bersama-sama dengan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Bali.
"Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," kata dia.
Kerugian akibat tindakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada level universitas merupakan kasus pertama di Indonesia.
Guna sampai dengan penetapan 3 tersangka dalam kasus SPI Universitas Udayana, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan dua keterangan ahli. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata