SuaraBali.id - Seorang pelajar SMA di Buleleng, Bali berinisial KAP (19) jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur. Namun demikian ia membantah telah menyebarkan video persetubuhannya dengan mantan pacarnya tersebut.
KAP mengaku merekam adegan persetubuhannya tersebut hanya untuk iseng diihat dan sebagai kenang-kenangan.
“Buat dilihat saja, biar bisa sering dilihat untuk kenang-kenangan, sebelumnya itu, sekarang buat terus hapus, buat terus hapus begitu saja. Yang jelas saya tidak dapat menyebar kemana-mana pak, video itu saya dan pacar saya saja yang tahu, mantan pacar sekarang,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
KAP ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng setelah dua rekaman video saat melakukan persetubuhan tersebar ke sejumlah media sosial, utamanya ke Whatsapp.
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat KAP dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Hadimastika Karsito Putro didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 25 Januari 2023 menegaskan, untuk saat ini dalam penanganan kasus yang dilaporkan orang tua korban telah menetapkan satu tersangka berkaitan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sedangkan untuk rekaman video yang tersebar masih dilakukan pendalaman dengan menyusuri jejak digital dalam tayangan itu.
“Untuk penyebaran video ini masih kita lakukan pendalaman dan saat ini baru kita tetapkan satu tersangka berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya. Jadi video masih kami dalami nanti, sementara kami fokus ke kasus persetubuhan dan sudah sering dilakukan dan yang melaporkan orang tua korban,” beber Kasat Reskrim Hadimastika.
Bikin Video Mesum Saat Ortu Tak di Rumah
Baca Juga: Bule Australia di Bali Ini Ngaku Dipukuli Lalu Galang Dana di Situs Donasi
Diceritakan polisi bahwa KAP awalnya berhubungan dengan korban L (16) melalui handphone hingga kemudian sejak bulan April 2022 menjalin hubungan berpacaran.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada saat korban ke rumah pelaku.
“Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Hadimastika.
Dalam keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng mengakui, hubungan badan yang dilakukan terkadang direkam dengan menggunakan handphone milik pelaku maupun milik korban.
“Itu disebutkan, video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 WITA, saat itu korban bermain ke rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Hubungan keduanya kemudian putus pada bulan Oktober 2022 yang disebabkan salah paham.
Berita Terkait
-
EXO Rilis Musik Video I'm Home, Balada Musim Dingin Penuh Kehangatan
-
5 Motor Listrik Bekas Harga Pelajar: Hemat Ongkos Bensin, Bisa Jalan Jauh
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
BGN Ancam Suspend SPPG Banyumas Jika Gagal Urus Sertifikat Higiene Sanitasi dalam Sebulan
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun