SuaraBali.id - Seorang pelajar SMA di Buleleng, Bali berinisial KAP (19) jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur. Namun demikian ia membantah telah menyebarkan video persetubuhannya dengan mantan pacarnya tersebut.
KAP mengaku merekam adegan persetubuhannya tersebut hanya untuk iseng diihat dan sebagai kenang-kenangan.
“Buat dilihat saja, biar bisa sering dilihat untuk kenang-kenangan, sebelumnya itu, sekarang buat terus hapus, buat terus hapus begitu saja. Yang jelas saya tidak dapat menyebar kemana-mana pak, video itu saya dan pacar saya saja yang tahu, mantan pacar sekarang,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
KAP ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng setelah dua rekaman video saat melakukan persetubuhan tersebar ke sejumlah media sosial, utamanya ke Whatsapp.
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat KAP dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Hadimastika Karsito Putro didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 25 Januari 2023 menegaskan, untuk saat ini dalam penanganan kasus yang dilaporkan orang tua korban telah menetapkan satu tersangka berkaitan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sedangkan untuk rekaman video yang tersebar masih dilakukan pendalaman dengan menyusuri jejak digital dalam tayangan itu.
“Untuk penyebaran video ini masih kita lakukan pendalaman dan saat ini baru kita tetapkan satu tersangka berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya. Jadi video masih kami dalami nanti, sementara kami fokus ke kasus persetubuhan dan sudah sering dilakukan dan yang melaporkan orang tua korban,” beber Kasat Reskrim Hadimastika.
Bikin Video Mesum Saat Ortu Tak di Rumah
Baca Juga: Bule Australia di Bali Ini Ngaku Dipukuli Lalu Galang Dana di Situs Donasi
Diceritakan polisi bahwa KAP awalnya berhubungan dengan korban L (16) melalui handphone hingga kemudian sejak bulan April 2022 menjalin hubungan berpacaran.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada saat korban ke rumah pelaku.
“Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Hadimastika.
Dalam keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng mengakui, hubungan badan yang dilakukan terkadang direkam dengan menggunakan handphone milik pelaku maupun milik korban.
“Itu disebutkan, video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 WITA, saat itu korban bermain ke rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Hubungan keduanya kemudian putus pada bulan Oktober 2022 yang disebabkan salah paham.
Berita Terkait
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Usai Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dipastikan Tidak Ditahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran