SuaraBali.id - Seorang pria berinisial WS (21) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang sedang mabuk di sekitar Jalan Pantai Kuta, Bali, Senin (16/1/2023) dini hari.
Lima pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Kuta, sedangkan dua lainnya masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menerangkan bahwa pengeroyokan didasari karena korban menolak untuk memberikan uang rokok kepada salah satu pelaku.
Alhasil pelaku yang tengah mabuk terlibat cekcok dengan korban.
“Kronologis berawal dari korban WS bersama temannya sedang duduk di sekitar Pantai Kuta. Lalu ditemui oleh salah satu pelaku yaitu DD. Pada saat itu pelaku hendak meminta uang kepada korban.
Namun, korban menyatakan tidak punya uang, dan sempat terjadi cekcok di sana,” tutur AKP Yogie dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1/2023).
Saat cekcok berlangsung, keenam teman pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mendatangi mereka. Karena kalah jumlah, korban pun dikeroyok oleh tujuh orang tersebut.
Selain dipukuli, kepala korban juga dipukul dengan sebuah botol bir.
Hal tersebut menyebabkan korban harus menjalani operasi hidung dan dirawat secara intensif di RSUP Prof. Ngoerah.
Baca Juga: Kisah Pasang dan Surutnya Kampung Tionghoa di Jalan Gajah Mada Denpasar
Setelah melakukan penyelidikan, unit reserse kriminal Polsek Kuta menangkap lima pelaku di kediamannya. Sedangkan dua sisanya masih dalam penyelidikan.
“Unit reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan. Ditemukan lah lima orang tersangka ini sedang berada di kediamannya dan melakukan penangkapan terhadap lima orang,” imbuh AKP Yogie.
Adapun pelaku yang sudah diamankan berinisial AD (26), GG (24), ARR (21), MSP (24), dan DMA (26), sedangkan yang masih buron berinisial M dan H. Semua pelaku berasal dari Jawa Barat.
Menurut keterangan, ketujuh pelaku baru tinggal di Bali selama seminggu terakhir. Ketujuh orang itu juga disebut belum bekerja dan baru akan mendaftar sebagai anak buah kapal (ABK).
Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam dipenjara selama 7 tahun.
Sementara itu, mengingat kejadian yang terjadi di kawasan tempat wisata, AKP Yogie menegaskan berusaha semaksimal mungkin agar menjaga tempat wisata agar tetap aman dan nyaman.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali