Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:43 WIB
Lima pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1) [suara.com / Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial WS (21) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang sedang mabuk di sekitar Jalan Pantai Kuta, Bali, Senin (16/1/2023) dini hari.

Lima pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Kuta, sedangkan dua lainnya masih dalam penyelidikan.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menerangkan bahwa pengeroyokan didasari karena korban menolak untuk memberikan uang rokok kepada salah satu pelaku.

Alhasil pelaku yang tengah mabuk terlibat cekcok dengan korban.

Baca Juga: Kisah Pasang dan Surutnya Kampung Tionghoa di Jalan Gajah Mada Denpasar

“Kronologis berawal dari korban WS bersama temannya sedang duduk di sekitar Pantai Kuta. Lalu ditemui oleh salah satu pelaku yaitu DD. Pada saat itu pelaku hendak meminta uang kepada korban.

Namun, korban menyatakan tidak punya uang, dan sempat terjadi cekcok di sana,” tutur AKP Yogie dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1/2023).

Saat cekcok berlangsung, keenam teman pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mendatangi mereka. Karena kalah jumlah, korban pun dikeroyok oleh tujuh orang tersebut.

Selain dipukuli, kepala korban juga dipukul dengan sebuah botol bir.

Hal tersebut menyebabkan korban harus menjalani operasi hidung dan dirawat secara intensif di RSUP Prof. Ngoerah.

Baca Juga: Perusakan ATM Marak di Karangasem, Komponen Mesin Diincar

Setelah melakukan penyelidikan, unit reserse kriminal Polsek Kuta menangkap lima pelaku di kediamannya. Sedangkan dua sisanya masih dalam penyelidikan.

“Unit reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan. Ditemukan lah lima orang tersangka ini sedang berada di kediamannya dan melakukan penangkapan terhadap lima orang,” imbuh AKP Yogie.

Adapun pelaku yang sudah diamankan berinisial AD (26), GG (24), ARR (21), MSP (24), dan DMA (26), sedangkan yang masih buron berinisial M dan H. Semua pelaku berasal dari Jawa Barat.

Menurut keterangan, ketujuh pelaku baru tinggal di Bali selama seminggu terakhir. Ketujuh orang itu juga disebut belum bekerja dan baru akan mendaftar sebagai anak buah kapal (ABK).

Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam dipenjara selama 7 tahun.

Sementara itu, mengingat kejadian yang terjadi di kawasan tempat wisata, AKP Yogie menegaskan berusaha semaksimal mungkin agar menjaga tempat wisata agar tetap aman dan nyaman.

“Kita tahu sendiri Pantai Kuta merupakan destinasi wisata Pulau Bali, kami semaksimal mungkin menjaga destinasi wisata kita tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More