SuaraBali.id - Seorang pria berinisial WS (21) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang sedang mabuk di sekitar Jalan Pantai Kuta, Bali, Senin (16/1/2023) dini hari.
Lima pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Kuta, sedangkan dua lainnya masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menerangkan bahwa pengeroyokan didasari karena korban menolak untuk memberikan uang rokok kepada salah satu pelaku.
Alhasil pelaku yang tengah mabuk terlibat cekcok dengan korban.
“Kronologis berawal dari korban WS bersama temannya sedang duduk di sekitar Pantai Kuta. Lalu ditemui oleh salah satu pelaku yaitu DD. Pada saat itu pelaku hendak meminta uang kepada korban.
Namun, korban menyatakan tidak punya uang, dan sempat terjadi cekcok di sana,” tutur AKP Yogie dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1/2023).
Saat cekcok berlangsung, keenam teman pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mendatangi mereka. Karena kalah jumlah, korban pun dikeroyok oleh tujuh orang tersebut.
Selain dipukuli, kepala korban juga dipukul dengan sebuah botol bir.
Hal tersebut menyebabkan korban harus menjalani operasi hidung dan dirawat secara intensif di RSUP Prof. Ngoerah.
Baca Juga: Kisah Pasang dan Surutnya Kampung Tionghoa di Jalan Gajah Mada Denpasar
Setelah melakukan penyelidikan, unit reserse kriminal Polsek Kuta menangkap lima pelaku di kediamannya. Sedangkan dua sisanya masih dalam penyelidikan.
“Unit reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan. Ditemukan lah lima orang tersangka ini sedang berada di kediamannya dan melakukan penangkapan terhadap lima orang,” imbuh AKP Yogie.
Adapun pelaku yang sudah diamankan berinisial AD (26), GG (24), ARR (21), MSP (24), dan DMA (26), sedangkan yang masih buron berinisial M dan H. Semua pelaku berasal dari Jawa Barat.
Menurut keterangan, ketujuh pelaku baru tinggal di Bali selama seminggu terakhir. Ketujuh orang itu juga disebut belum bekerja dan baru akan mendaftar sebagai anak buah kapal (ABK).
Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam dipenjara selama 7 tahun.
Sementara itu, mengingat kejadian yang terjadi di kawasan tempat wisata, AKP Yogie menegaskan berusaha semaksimal mungkin agar menjaga tempat wisata agar tetap aman dan nyaman.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel