
SuaraBali.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama diminta untuk menjaga toleransi beragama.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz disela-sela pawai jalan sehat kerukunan dan deklarasi kerukunan lintas agama dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 yang digelar di Kota Mataram, Sabtu (14/1/2023).
Ia pun mengancam adanya sanksi pemecatan apabila hal itu tidak diindahkan.
"Kementerian Agama sudah mengingatkan seluruh Kanwil di provinsi dan kabupaten/kota, jika ada karyawan karyawati Kementerian Agama yang intoleran maka sanksinya tegas, pecat," tegas Zamroni Aziz.
Baca Juga: Anies Baswedan Akan Mendapat Sambutan Meriah Dan Diberi Gelar Adat Bima
Menurutnya ASN di Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan moderasi agama di Indonesia.
Baik dalam moderasi di internal dan moderasi di eksternal sehingga antar umat beragama saling menghormati satu sama lain.
"Komitmen Kementerian Agama sebagai payung semua umat beragama. Kalau ada ASN intoleran, hari ini kami berhentikan dari pegawai Kementerian Agama. Karena tugas kita membina umat supaya NTB ini menjadi daerah yang aman, nyaman seperti yang kita inginkan," terangnya.
Menurutnya, selama ini toleransi antar umat beragama di NTB berjalan baik dan harmonis. Meski dalam penilaian pusat, berdasarkan data indeks kerukunan umat beragama di NTB, masih di bawah nasional.
"Data di pusat indeks kerukunan umat beragama di NTB di bawah nasional sehingga melalui jalan inilah kami memulai kerukunan umat beragama akan ada tindak lanjut," terangnya.
Oleh karena itu, berdasarkan data tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolda NTB dan Danrem 162 Wira Bhakti untuk membangun sebuah relawan moderasi beragama.
Berita Terkait
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Diklaim Bikin Gagal Fokus, Politisi Bali De Gadjah Buka Podcacst Khusus Masyarakat Terzolimi
-
Resep Perkedel Sukun Ayam, Andalan PDIP di Bali Untuk Perkaya Resep Megawati Soekarnoputri
-
Auto Happy, DANA Kaget Hari Ini Masih Ada Untuk Isi e-Wallet di Awal Pekan
-
Luna Maya Tersipu Malu Akhirnya Dipanggil Calon Istri Oleh Maxime Bouttier
-
Luar Biasa, Batik Tulis Lamongan Tembus Pasar Global Lewat Dukungan BRI