SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan perempuan yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AS (26) pada Sabtu (31/12/2022) malam lalu sudah diamankan di Mapolresta Denpasar. Dia sudah ditahan sejak ditangkap di kawasan Sanglah pada Senin (2/1/2023) lalu.
Dari pengakuan pelaku berinisial RAPB (26), dia sejatinya berniat hanya untuk membuat korban pingsan dengan cara melilit leher korban dengan kabel.
Hal tersebut dilakukannya karena memang berniat untuk merampas barang milik korban. Namun, ternyata tindakannya menyebabkan koban meninggal dunia.
“Kemudian yang bersangkutan melilitkan itu tujuannya supaya pingsan tetapi ternyata malah meninggal. Pelaku meninggal memang dicekik dan kemudian dibenturkan kepalanya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2022).
Dalam ceritanya, RAPB memang mendapat niat melakukan perbuatan tersebut kepada seorang PSK pada hari itu juga.
Hal itu dilakukannya karena merasa tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah kembali dari tempatnya bekerja di sebuah restoran pada tanggal kejadian, dia baru mengunduh aplikasi MiChat untuk menyewa PSK.
Dia bahkan mengaku mencari cara untuk membuat seseorang pingsan dari YouTube.
“Karena saya lelah, saya gak punya uang sama sekali, saya pulang tidur. Setelah bangun tidur saya tidak punya uang sama sekali,bingung mau ngapain. Setelah itu saya download MiChat. Setelah itu saya melihat tutorial di youtube untuk membuat pingsan orang,” tutur pelaku.
Baca Juga: Angin Kencang Landa Denpasar Sebabkan Pohon Bertumbangan, Mobil Parkir Tertimpa
Pelaku disebut baru tiba di Bali pada 26 Desember 2022 lalu dan bekerja di sebuah restoran. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu awalnya berniat merampas dua handphone dan sejumlah uang milik korban.
Sementara itu, setelah dilakukan visum dan autopsi pada korban, dipastikan penyebab meninggalnya adalah akibat dicekik dengan kabel sepanjang 10 meter dan sempat dibenturkan oleh pelaku
“Memang dari hasil autopsi, meninggal dikarenakan jeratan kabel yang dilakukan pelaku kepada korban. Korban meninggal memang karena dicekik saja kemudian dibentukan kepalanya,” imbuh Kombespol Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tinggalkan Bayi 3 Bulan
meninggalnya AS juga meninggalkan pedih. AS adalah seorang ibu bagi seorang bayi yang baru lahir pada Bulan Oktober 2022 lalu. Kini, dengan meninggalnya AS dan status AS yang sudah bercerai membuat bayi tersebut menjadi tanpa ayah dan ibu kandungnya.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran