SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan perempuan yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AS (26) pada Sabtu (31/12/2022) malam lalu sudah diamankan di Mapolresta Denpasar. Dia sudah ditahan sejak ditangkap di kawasan Sanglah pada Senin (2/1/2023) lalu.
Dari pengakuan pelaku berinisial RAPB (26), dia sejatinya berniat hanya untuk membuat korban pingsan dengan cara melilit leher korban dengan kabel.
Hal tersebut dilakukannya karena memang berniat untuk merampas barang milik korban. Namun, ternyata tindakannya menyebabkan koban meninggal dunia.
“Kemudian yang bersangkutan melilitkan itu tujuannya supaya pingsan tetapi ternyata malah meninggal. Pelaku meninggal memang dicekik dan kemudian dibenturkan kepalanya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2022).
Dalam ceritanya, RAPB memang mendapat niat melakukan perbuatan tersebut kepada seorang PSK pada hari itu juga.
Hal itu dilakukannya karena merasa tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah kembali dari tempatnya bekerja di sebuah restoran pada tanggal kejadian, dia baru mengunduh aplikasi MiChat untuk menyewa PSK.
Dia bahkan mengaku mencari cara untuk membuat seseorang pingsan dari YouTube.
“Karena saya lelah, saya gak punya uang sama sekali, saya pulang tidur. Setelah bangun tidur saya tidak punya uang sama sekali,bingung mau ngapain. Setelah itu saya download MiChat. Setelah itu saya melihat tutorial di youtube untuk membuat pingsan orang,” tutur pelaku.
Baca Juga: Angin Kencang Landa Denpasar Sebabkan Pohon Bertumbangan, Mobil Parkir Tertimpa
Pelaku disebut baru tiba di Bali pada 26 Desember 2022 lalu dan bekerja di sebuah restoran. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu awalnya berniat merampas dua handphone dan sejumlah uang milik korban.
Sementara itu, setelah dilakukan visum dan autopsi pada korban, dipastikan penyebab meninggalnya adalah akibat dicekik dengan kabel sepanjang 10 meter dan sempat dibenturkan oleh pelaku
“Memang dari hasil autopsi, meninggal dikarenakan jeratan kabel yang dilakukan pelaku kepada korban. Korban meninggal memang karena dicekik saja kemudian dibentukan kepalanya,” imbuh Kombespol Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tinggalkan Bayi 3 Bulan
meninggalnya AS juga meninggalkan pedih. AS adalah seorang ibu bagi seorang bayi yang baru lahir pada Bulan Oktober 2022 lalu. Kini, dengan meninggalnya AS dan status AS yang sudah bercerai membuat bayi tersebut menjadi tanpa ayah dan ibu kandungnya.
Berita Terkait
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin