SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan perempuan yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AS (26) pada Sabtu (31/12/2022) malam lalu sudah diamankan di Mapolresta Denpasar. Dia sudah ditahan sejak ditangkap di kawasan Sanglah pada Senin (2/1/2023) lalu.
Dari pengakuan pelaku berinisial RAPB (26), dia sejatinya berniat hanya untuk membuat korban pingsan dengan cara melilit leher korban dengan kabel.
Hal tersebut dilakukannya karena memang berniat untuk merampas barang milik korban. Namun, ternyata tindakannya menyebabkan koban meninggal dunia.
“Kemudian yang bersangkutan melilitkan itu tujuannya supaya pingsan tetapi ternyata malah meninggal. Pelaku meninggal memang dicekik dan kemudian dibenturkan kepalanya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2022).
Dalam ceritanya, RAPB memang mendapat niat melakukan perbuatan tersebut kepada seorang PSK pada hari itu juga.
Hal itu dilakukannya karena merasa tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah kembali dari tempatnya bekerja di sebuah restoran pada tanggal kejadian, dia baru mengunduh aplikasi MiChat untuk menyewa PSK.
Dia bahkan mengaku mencari cara untuk membuat seseorang pingsan dari YouTube.
“Karena saya lelah, saya gak punya uang sama sekali, saya pulang tidur. Setelah bangun tidur saya tidak punya uang sama sekali,bingung mau ngapain. Setelah itu saya download MiChat. Setelah itu saya melihat tutorial di youtube untuk membuat pingsan orang,” tutur pelaku.
Baca Juga: Angin Kencang Landa Denpasar Sebabkan Pohon Bertumbangan, Mobil Parkir Tertimpa
Pelaku disebut baru tiba di Bali pada 26 Desember 2022 lalu dan bekerja di sebuah restoran. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu awalnya berniat merampas dua handphone dan sejumlah uang milik korban.
Sementara itu, setelah dilakukan visum dan autopsi pada korban, dipastikan penyebab meninggalnya adalah akibat dicekik dengan kabel sepanjang 10 meter dan sempat dibenturkan oleh pelaku
“Memang dari hasil autopsi, meninggal dikarenakan jeratan kabel yang dilakukan pelaku kepada korban. Korban meninggal memang karena dicekik saja kemudian dibentukan kepalanya,” imbuh Kombespol Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tinggalkan Bayi 3 Bulan
meninggalnya AS juga meninggalkan pedih. AS adalah seorang ibu bagi seorang bayi yang baru lahir pada Bulan Oktober 2022 lalu. Kini, dengan meninggalnya AS dan status AS yang sudah bercerai membuat bayi tersebut menjadi tanpa ayah dan ibu kandungnya.
Berita Terkait
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
CERPEN: Clarabella dan Anak-Anak Perindu Bulan
-
Lampu Taman
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini