Eviera Paramita Sandi
Senin, 19 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi anjing rabies [shutterstock]

Namun sampai saat ini tak ada kejelasan, sementara korban meninggal dunia akibat rabies terus bertambah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Buleleng mengkaji opsi penetapan KLB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501 Tahun 2010.

Peraturan itu mengatur tentang penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Menurutnya keputusan menetapkan KLB tak bisa dilakukan tergesa-gesa.

"Analisa yang dilakukan itu bukan saja karena jumlah kasus, tapi dampak sosial lainnya. Kami sudah tugaskan Dinas Kesehatan untuk mengkaji, apakah memenuhi status KLB atau tidak," ujar Sekda.

Suyasa juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan provinsi, karena penanganan rabies itu kan harus holistik. Tidak bisa parsial. 

"Makanya setiap penanganan kami harus koordinasikan dengan provinsi," ucapnya.

Dari data yang dikumpulkan, 13 korban meninggal dunia akibat rabies itu terjadi di enam kecamatan di Buleleng,diantaranya Kecamatan Buleleng sebanyak 3 kasus, Sawan 2 kasus, Gerokgak dan Seririt masing-masing 1 kasus, Sukasada 2 kasus dan Kecamatan Banjar 4 kasus, 3 diantaranya terjadi di Desa Tirtasari.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bangun Dua Proyek Baru di Bali, Uluwatu Dan Kaba Kaba

Load More