SuaraBali.id - Sebulan lebih pasca penggeledahan dokumen terkait penyalahgunaan dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana, kini Kejaksaan Tinggi Bali sudah memeriksa 25 saksi terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022).
Namun demikian, sejatinya Kejati Bali memanggil total 45 orang untuk menjadi saksi, namun baru hanya 25 yang memenuhi panggilan.
“Untuk saksi saya luruskan, 25 yang sudah kita periksa sesuai dengan apa yang dirilis tadi, sudah kita serahkan tadi. Itu dari 45 yang sudah kita periksa 25. Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir. Jadi yang sudah datang dan sudah di BAP ada 25,” ujar Agus Eko Purnomo sebagai asisten bidang tindak pidana khusus Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022).
Namun, Kejati enggan menyebutkan secara spesifik siapa saja yang menjadi saksi.
Pihak Kejati hanya menyebutkan sudah menerima keterangan dari saksi yang berasal dari internal universitas hingga mahasiswa.
Terkait absennya 20 orang saksi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Abdirun Luga Harlianto menyebut alasannya masih bisa dipertanggungjawabkan.
Alasan mangkirnya saksi yang disebutkan Luga seperti ada kegiatan audit dari kementerian.
Saksi yang masih absen ini baru dipanggil sekali oleh Kejati, dan kemungkinan selanjutnya akan dipanggil kembali tergantung dengan urgensi keperluan Kejati.
Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Kejutkan Warga Australia
Apabila masih tetap mangkir, Luga menyebut bahwa pemanggilan secara paksa sangat mungkin dilakukan.
“Kita lihat esensi dulu, esensi dari orang ini berdasarkan dokumen-dokumen, seberapa penting dan kita lihat alasannya jika tidak dipertanggungjawabkan, KUHAP memberikan kita dasar untuk meminta keterangan secara paksa,” tutur Luga.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Kejati juga telah memeriksa lebih dari 200 dokumen yang dieperoleh saat penggeledahan Rektorat Universitas Udayana pada 24 Oktober 2022 lalu.
Luga menyebut banyaknya dokumen yang diperiksa menyebabkan penyidikan ini memerlukan waktu.
“Kendala secara ini tidak ada, tapi memang jumlah dokumennya banyak sekali ya,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana sejak tahun ajaran 2018/2019 kini masih dalam tahap penyidikan. Dugaan ini berawal dari laporan anggota masyarakat, dan naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran