Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi Anjing yang Membenci Sesuatu.[Pixabay/Tzu Reyes]

SuaraBali.id - Pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (1/12/2022).

Pemerhati hewan asal Jakarta ini dilakukan karena ia dituduh telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di pemakaman Hindu Pura Dalem Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.

Joshua melaporkan seorang pemerhati hewan lainnya yang berinisial BDM asal Lombok Tengah.

“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar,” jelasnya di Mapolda NTB.  

Baca Juga: Perindo Sambut Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah Dengan Karpet Merah Bila Bergabung

Pada unggahan di facebook tersebut, BDM diduga memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif.

Adapun salah satu postingan yang dipermasalahkan pelapor adalah status :

 “Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu. Saya kirimkan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1,5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,” ujarnya.

Joshua merupakan aktivis yang  pernah mengangkat issue pembunuhan terhadap kucing oleh Jendral.

Ia tidak terima disebut seolah-olah menghabiskan uang donasi, terlebih donasi yang ia terima dari sejumlah artis itu, dianggap tak diberikan kepada penerima, yakni nenek pemelihara anjing di pemakaman Hindu Karang Jangkong.

Baca Juga: Cemburu Buta Membuat Pria Ini Tusuk Pacar Hingga Ujung Pisau Tertinggal di Tubuh

Menurut Joshua, uang tersebut diberikan secara bertahap bukan Rp 11 juta langsung.

“Keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” jelasnya.

Di sisi lain DBM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskannya di lain waktu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.

“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tandasnya.

Load More