SuaraBali.id - Pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (1/12/2022).
Pemerhati hewan asal Jakarta ini dilakukan karena ia dituduh telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di pemakaman Hindu Pura Dalem Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.
Joshua melaporkan seorang pemerhati hewan lainnya yang berinisial BDM asal Lombok Tengah.
“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar,” jelasnya di Mapolda NTB.
Baca Juga: Perindo Sambut Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah Dengan Karpet Merah Bila Bergabung
Pada unggahan di facebook tersebut, BDM diduga memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif.
Adapun salah satu postingan yang dipermasalahkan pelapor adalah status :
“Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu. Saya kirimkan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1,5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,” ujarnya.
Joshua merupakan aktivis yang pernah mengangkat issue pembunuhan terhadap kucing oleh Jendral.
Ia tidak terima disebut seolah-olah menghabiskan uang donasi, terlebih donasi yang ia terima dari sejumlah artis itu, dianggap tak diberikan kepada penerima, yakni nenek pemelihara anjing di pemakaman Hindu Karang Jangkong.
Baca Juga: Cemburu Buta Membuat Pria Ini Tusuk Pacar Hingga Ujung Pisau Tertinggal di Tubuh
Menurut Joshua, uang tersebut diberikan secara bertahap bukan Rp 11 juta langsung.
“Keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” jelasnya.
Di sisi lain DBM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskannya di lain waktu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.
“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Pilgub NTB: Tak Ada yang Berani Bicara Isu Perempuan, Para Calon Gubernur Dinilai Cari Aman
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian